Yth. Pegawai ASN dan PPNPN
di lingkungan LLDIKTI Wilayah V
Yogyakarta
Dalam rangka menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan diri masyarakat DIY yang memiliki penghayatan akan nilai – nilai luhur budaya dan perjuangan bangsa, serta mengacu pada Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 400.5.9.1/40 tanggal 8 Januari 2024 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Tahun 2024, dengan hormat disampaikan hal – hal sebagai berikut:
- Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V dikecualikan Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas operasional di lapangan yang tidak memungkinkan menggunakan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta;
- Penggunaan Pakaian Tradional Jawa Yogyakarta di lingkungan LLDIKTI Wilayah V Tahun 2024 diatur sebagaimana tercantum dalam surat ini, dan
- Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta harus sesuai dengan norma budaya kedaerahan dan kesopanan.
Unduh Surat