Informasi Penyampaian Penilaian Kinerja Dosen PNS

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta

di lingkungan LLDIKTI Wilayah V

Yogyakarta

Sehubungan dengan akan dilakukan penilaian kinerja PNS tahun 2023, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Penilaian kinerja PNS wajib dibuat oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk dosen penugasan pada PTS;
  2. PNS yang tidak menyusun yang tertera pada angka (1) dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS;
  3. Penilaian kinerja PNS dilaksanakan oleh pejabat penilai sekali dalam 1 (satu) tahun yang dilakukan pada setiap bulan Desember pada tahun yang berjalan atau bulan Januari di tahun berikutnya.

Terkait hal tersebut di atas, kami mohon bantuan Saudara untuk menginformasikan kepada PNS dosen penugasan (dpk) di lingkungan perguruan tinggi Saudara untuk mengumpulkan penilaian kinerja PNS periode 1 Januari s.d. 31 Desember 2023 dalam bentuk softcopy (excel) dan pdf (yang sudah ditandatangani pimpinan PTS) ke LLDIKTI Wilayah V paling lambat tanggal 29 Desember 2023 secara kolektif melalui pengelola SDM masing-masing PTS dan dikirim ke email hkt.lldikti5@gmail.com.

Unduh Surat


BAGIKAN