Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), Dr. Suhartoyo, bersama Wakil Ketua MK RI, Prof. Saldi Isra, meresmikan Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Jumat (14/11). Fasilitas yang berada di lantai dasar Gedung E5 tersebut menjadi ruang sidang jarak jauh yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengajukan perkara konstitusi tanpa harus datang langsung ke Jakarta.
Peresmian turut disertai Dialog Konstitusi bersama civitas academica UMY. Dalam sambutannya, Suhartoyo menegaskan bahwa keberadaan fasilitas ini bukan hanya ditujukan bagi kepentingan akademik, tetapi terutama untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Fasilitas ini kami dedikasikan untuk masyarakat luas, khususnya DIY. Kami berharap UMY dapat membantu warga negara yang ingin memperjuangkan hak konstitusionalnya tanpa harus jauh-jauh ke Jakarta,” ujar Suhartoyo.
Ia menjelaskan bahwa penyediaan ruang sidang jarak jauh merupakan bagian dari mandat MK, dengan dukungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), untuk menggandeng perguruan tinggi dan organisasi masyarakat dalam memperkuat pemahaman serta layanan konstitusi.
“Dalam konteks riil, fasilitas ini sebenarnya bukan untuk UMY, tetapi untuk masyarakat. UMY hanya dipercaya untuk mengelola. Jika ada pihak yang ingin bersidang atau mengajukan permohonan, kampus harus dengan senang hati membantu,” tegasnya.
Ruang sidang jarak jauh tersebut memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan, menghadirkan saksi atau ahli, dan berinteraksi langsung dengan majelis hakim melalui video konferensi. Suhartoyo menekankan bahwa terobosan ini penting untuk memastikan kelompok rentan tetap mendapatkan akses keadilan tanpa terkendala jarak maupun biaya.
Selain membuka akses bagi masyarakat pencari keadilan, fasilitas ini juga diharapkan menjadi sarana edukasi bagi dosen dan mahasiswa UMY. Suhartoyo bahkan mendorong akademisi, termasuk guru besar, untuk memanfaatkan ruang sidang tersebut dalam penelitian, pembelajaran, maupun pengajuan uji materiil.
“Pengajuan permohonan bisa dilakukan secara online dan melalui video konferensi. Inilah upaya MK menghadirkan access to justice seluas-luasnya,” ujarnya.
Meski ruang sidang dapat digunakan untuk kepentingan akademik kampus, Suhartoyo menegaskan bahwa fungsi utamanya tetap untuk pelayanan publik dalam penegakan hak konstitusional masyarakat.
“Selama penggunaan oleh kampus tidak menggeser tujuan utama fasilitas ini, ruang sidang tetap dapat dimanfaatkan,” tutupnya.
Peresmian ruang sidang MK di UMY menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelayanan publik dan memperluas akses masyarakat terhadap keadilan konstitusional, khususnya di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya. (FU)