Sekilas Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2021

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan sebagai berikut:

  1. bahwa dengan adanya perubahan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga untuk keseragaman dan ketertiban pengelolaan tata naskah dinas perlu penyesuaian jenis, materi, dan format naskah dinas;
  2. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan organisasi sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

Definisi dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. Tata Naskah Dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengesahan, dan penyampaian Naskah Dinas, serta media yang digunakan dalam kedinasan;
  3. Naskah Dinas Arahan adalah Naskah Dinas yang memuat kebijakan pokok atau kebijakan pelaksanaan yang harus dipedomani dan dilaksanakan dalam penyelenggaraan tugas dan kegiatan setiap lembaga yang berupa produk hukum yang bersifat pengaturan, penetapan, dan penugasan;
  4. Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas adalah hak dan kewajiban yang ada pada pejabat untuk menandatangani Naskah Dinas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan pada jabatannya;
  5. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi;
  6. Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika;
  7. Unit Organisasi adalah Unit Utama dan Pusat;
  8. Unit Utama adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Direktorat Jenderal Pendidikan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
  9. Pusat adalah Pusat Data dan Teknologi Informasi, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai, Pusat Prestasi Nasional, Pusat Penguatan Karakter, dan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan;
  10. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dari Unit Organisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  11. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi adalah lembaga yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan tinggi;
  12. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah;
  13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  14. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan, dan

Pokok-Pokok dalam Permendikbud ini adalah bahwa dalam Peraturan Menteri ini terdapat beberapa hal yang diatur sebagai berikut:

  1. Jenis dan format naskah dinas:
    1. naskah dinas arahan;
    2. naskah dinas korespondensi;
    3. naskah dinas khusus; dan
    4. naskah dinas lainnya.
  2. Naskah dinas arahan terdiri atas:
    1. naskah dinas pengaturan meliputi:
      1) peraturan;
      2) instruksi;
      3) prosedur operasional standar; dan
      4) surat edaran.
    2. naskah dinas penetapan; dan
    3. naskah dinas penugasan berupa:
      1) surat perintah; dan
      2) surat tugas.
  3. Naskah dinas korespondensi terdiri atas:
    1. nota dinas;
    2. surat dinas; dan
    3. surat undangan.
  4. Naskah dinas khusus terdiri atas:
    1. nota kesepahaman;
    2. perjanjian kerja sama dalam negeri;
    3. surat kuasa;
    4. berita acara;
    5. surat keterangan;
    6. surat pernyataan;
    7. surat pengantar;
    8. pengumuman; dan
    9. perjanjian internasional
  5. Naskah dinas lainnya terdiri atas:
    1. notula;
    2. laporan, dan
    3. telaahan staf.
  6. Pembuatan naskah dinas terdiri atas:
    1. persyaratan pembuatan Naskah Dinas;
    2. nama Kementerian/jabatan Menteri pada kepala Naskah Dinas;
    3. susunan Naskah Dinas;
    4. penomoran dan pengodean Naskah Dinas;
    5. penggunaan kertas, amplop, dan tinta;
    6. ketentuan jarak spasi, jenis dan ukuran huruf, serta kata penyambung;
    7. penentuan batas/ruang tepi;
    8. nomor halaman;
    9. tembusan;
    10. lampiran;
    11. penggunaan Lambang Negara/lambang Kementerian;
    12. penggunaan cap lembaga;
    13. perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat Naskah Dinas;
    14. hal yang perlu diperhatikan; dan
    15. kelengkapan Naskah Dinas.
  7. Kewenangan penandatanganan meliputi kegiatan:
    1. penggunaan garis kewenangan;
    2. penandatanganan;
    3. pengaturan paraf pada Naskah Dinas; dan
    4. tanda tangan elektronik.
  8. Pengamanan naskah dinas dengan klasifikasi sangat rahasia, rahasia, dan biasa.
  9. Pengendalian naskah dinas meliputi naskah dinas masuk dan naskah dinas keluar.

 Unduh di sini: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021


BAGIKAN