Sosialisasi Standar Pelayanan LLDIKTI Wilayah V - Melayani dengan Sepenuh Hati

Siaran Pers
Nomor : 0643/LL5-INT/HM.00.05/2024

Sosialisasi Standar Layanan LLDIKTI Wilayah V : Melayani dengan Sepenuh Hati

 

Yogyakarta – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V Yogyakarta menyelenggarakan Sosialisasi Standar Pelayanan pada Jumat (21/06/2024) bertempat di ruang sidang utama kantor LLDIKTI Wilayah V. Pada pelaksanaannya, LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta mengundang 100 pimpinan Perguruan Tinggsi Swasta (PTS) di DIY.

Sosialisasi standar layanan merupakan bagian dari komitmen LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta dalam memastikan pelayanan prima terhadap seluruh pemangku kepentingan yakni perguruan tinggi, termasuk dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa dan masyarakat umum. Melalui sosialisasi ini, diharapkan pemangku kepentingan dapat memahami POS (Prosedur Operasional Standar) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Terdapat 49 standar layanan yang ditetapkan sesuai dengan Keputusan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V Nomor: 2358/LL5/OT.02.02/2024 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V. Standar layanan yang disosialisasikan mencakup layanan substantif dan fasilitatif. Layanan substantif adalah jenis layanan yang langsung berkaitan dengan peningkatan mutu Pendidikan tinggi, sedangkan layanan fasilitatif adalah layanan yang mendukung atau memfasilitasi penyediaan layanan substantif. Melalui forum ini diharapkan sebagai penyempurna dalam  menampung aspirasi dan masukan pemangku kepentingan guna menyusun tugas dan fungsi pelayanan seluruh Tim Kerja yang ada di LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta agar sesuai dengan kebutuhan dan keinginan pemangku kepentingan. 

Semua Layanan Bebas Biaya “Rp 0;”
Sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggaraan pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan sebagai jaminan adanya kepastian bagi pemberi pelayanan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya serta bagi penerima layanan dalam proses pengajuan permohonan. Pada pasal 21 dijelasakan salah satu komponen dari standar layanan yakni biaya atau tarif. Melalui sosialisasi ini disampaikan bahwa seluruh layanan yang ada di LLDIKTI Wilayah V bebas biaya Rp 0; hal ini disampaikan oleh Kepala LLDIKTI Wilayah V, Setyabudi Indartono

“Seluruh layanan yang ada di LLDIKTI Wilayah V bebas biaya atau Rp 0; ini merupakan komitmen lembaga,  LLDIKTI Wilayah V terhadap birokrasi yang bersih dan melayani dengan  pelayanan yang efisien. Kami memastikan bahwa setiap individu dapat mengakses layanan kami tanpa dipungut biaya. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga integritas birokrasi dan memastikan bahwa pemangku kepentingan dilayani dengan baik dan tanpa hambatan finansial”, imbuh Setyabudi.

Sosialisasi standar layanan ini tidak hanya memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pemangku kepentingan, tetapi juga memperkuat komitmen LLDIKTI Wilayah V untuk terus meningkatkan kualitas layanan, mewujudkan pelayanan pemerintah yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel, untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta peningkatan pelayanan.

UNDUH STANDAR PELAYANAN LLDIKTI WILAYAH V


Bagian Keprotokolan, Kehumasan  dan Sespim
LLDIKTI Wilayah V

Youtube : lldikti5 
Tiktok     : lldikti5
Facebok : lldikti5
Instagram: lldikti5


BAGIKAN