Dasar Hukum:
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O21 Nomor 126);
- Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2O2l tentang Penataan Tugas danFungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi danKementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal pada KabinetIndonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 202 1 Nomor 105);
- Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2027 tentans Perubahan atasPeraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi KementerianNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 106);
Sehubungan dengan perubahan nama nomenklatur Kementerian Pendidikandan Kebudayaan menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, danTeknologi dan untuk menjaga tertib administrasi persuratan dengan ini kami menyampaikan sebagaimana hal-hal tercantum dalam Surat Edaran ini.
Unduh SE Sesjen Nomor 6 Tahun 2021.