Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Lambang, Nomenklatur Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Pada Kepala Naskah Dinas, Capdinas, Cap Jabatan, Dan Papan Nama Unit Kerja

Dasar Hukum:

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O21 Nomor 126);
  2. Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2O2l tentang Penataan Tugas danFungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi danKementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal pada KabinetIndonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 202 1 Nomor 105);
  3. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2027 tentans Perubahan atasPeraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi KementerianNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 106);

Sehubungan dengan perubahan nama nomenklatur Kementerian Pendidikandan Kebudayaan menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, danTeknologi dan untuk menjaga tertib administrasi persuratan dengan ini kami menyampaikan sebagaimana hal-hal tercantum dalam Surat Edaran ini.

Unduh SE Sesjen Nomor 6 Tahun 2021.


BAGIKAN