Dalam laporannya, Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), Dr. Nanang Subakti, S.E., M.S.E., menyampaikan bahwa pembangunan Ruang Sidang MK di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) merupakan hasil kerja sama antara MK RI dan Fakultas Hukum (FH) UMY yang telah dirintis sejak tahun lalu. Mini Courtroom tersebut menjadi fasilitas ke-69 yang diresmikan MK dengan skema kerja sama, di mana penyediaan jaringan internet sepenuhnya ditanggung oleh UMY.
“Dapat kami laporkan, Pak Rektor, bahwa usulan Mini Courtroom dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta sudah diajukan sejak tahun lalu dan baru bisa direalisasikan sekarang. Mini Courtroom ini merupakan yang ke-69 di Mahkamah Konstitusi,” ujar Nanang Subakti dalam kegiatan peresmian di Ruang Moot Court E7B Gedung KH. Ibrahim lantai 5 UMY, Jumat (14/11).
Nanang menegaskan bahwa fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara aktif oleh civitas academica untuk berbagai kegiatan, mulai dari menyaksikan persidangan secara langsung (live), kuliah umum, hingga penyambutan tamu-tamu penting. Ia menambahkan bahwa Mini Courtroom ini sejalan dengan komitmen MK RI dalam memperkuat digitalisasi peradilan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) yang telah mewajibkan sidang terbuka melalui YouTube live sejak 2009 dan diperbarui melalui PMK Nomor 7 Tahun 2025.
“Sebagai informasi, hingga tahun ini sekitar 86,22 persen permohonan di Mahkamah Konstitusi sudah diajukan secara online. Sedangkan untuk PHPU, pada akhir tahun hingga awal tahun, sekitar 48,7 persen diajukan secara online dan sisanya secara offline,” jelasnya, menunjukkan tingginya digitalisasi proses peradilan di MK.
Dalam sambutannya, Rektor UMY, Prof. Dr. Achmad Nurmandi, M.Sc., menyampaikan apresiasi atas hibah Mini Courtroom tersebut. Ia berharap fasilitas ini tidak hanya menjadi sarana pembelajaran bagi mahasiswa dan akademisi UMY, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Mengutip pernyataan Ketua MK RI, Nurmandi menegaskan bahwa Mini Courtroom memiliki fungsi strategis untuk mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat di DIY dan Jawa Tengah.
“Mini Courtroom ini dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperjuangkan hak konstitusinya tanpa perlu datang ke Jakarta. Seluruh proses peradilan kini bisa dilakukan secara online,” tegasnya.
Karena itu, ia memberikan tugas khusus kepada Fakultas Hukum UMY untuk aktif mensosialisasikan keberadaan Mini Courtroom ini kepada masyarakat, agar fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai kanal peradilan daring MK.
“Terima kasih atas hibah dari MK. Semoga menjadi amal jariyah bagi kita semua,” tutup Rektor UMY.
Peresmian Mini Courtroom ini menjadi langkah maju UMY dalam mendukung modernisasi peradilan konstitusi sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap keadilan di wilayah DIY dan Jawa Tengah. (FU)