1. Mengisi blangko daftar calon penerima pensiun*
2. Surat Permohonan pensiun
3. Daftar riwayat hidup
4. Daftar susunan keluarga (disahkan kelurahan)
5. SK CPNS, Pengangkatan PNS
6. SK jabatan fungsional terakhir
7. SK pangkat terakhir
8. Fotocopi KARPEG
9. Fotocopi Konversi NIP yang dari BKN
10. Fotocopi kartu TASPEN
11. Fotocopi NPWP
12. Fotocopi ijazah S2, dst yang dilegalisir
13. Fotocopi Kenaikan gaji berkala terakhir
14. Fotocopi DP3 1 (satu) tahun terakhir
15. Fotocopi KTP suami isteri yang dilegalisir
16. Fotocopi kartu keluarga (KK) yang dilegalisir
17. Fotocopi surat/kartu nikah yang dilegalisir
18. Fotocopi akte lahir anak yang dilegalisir kantor DUKCAPIL (bagi yang masih ada tanggungan anak)
19. Surat keterangan masih sekolah (bagi yang masih mempunyai tanggungan anak sekolah)
20. Pasphoto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 7 lembar
21. Surat Pernyataan Bapertarum
22. Surat Pernyataan Pengembalian BMN
23. Surat Pernyataan Disiplin PNS
24. Surat Taspen
25. Akte Kematian/surat keterangan kematian yang dilegalisir (bagi yg meninggal)
26. Surat Keterangan Janda/Duda dari pemerintah setempat (bagi yg meninggal)
1. Permohonan pindah kerja ke Menteri u.p. Kepala LLDIKTI Wilayah V
2. Daftar Riwayat Hidup (sesuai Keputusan Kepala BKN No. 11 tahun 2002)
3. Surat pernyataan pribadi bermaterai Rp. 6.000,00 bahwa tidak sedang dalam proses perkara pidana
4. Surat pernyataan pribadi ber materai Rp. 6.000,00 yang menyatakan bahwa tidak sedang dalam proses upaya hukum berupa keberatan/banding administrasi atas hukuman tingkat berat
5. Surat pernyataan pribadi bermaterai Rp. 6.000,00 bahwa tidak sedang masa ikatan dinas dengan PTN/LLDIKTI asal
6. Surat pernyataan dari pimpinan PTN/kepala LLDIKTI asal tentang tidak sedang studi lanjut dengan status tugas belajar
7. Surat lolos butuh/kerelaan melepas dari PTN asal (jika dosen dpk, maka dari pimpinan PTS dan LLDIKTI asal)
8. Surat Pernyataan Kondite dari pimpinan PTN/kepala LLDIKTI asal yang berisi tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 2 tahun terakhir
9. Salinan sah SK CPNS dan Pengangkatan PNS
10. Salinan sah SK jabatan fungsional dari awal s.d. terakhir
11. Salinan sah SK pangkat dari awal s.d. terakhir
12. Salinan sah kenaikan gaji berkala terakhir
13. Fotocopi KARPEG (yang lama dan baru) dan KARIS/KARSU
14. Fotocopi Konversi dari NIP lama ke NIP baru (yang dikeluarkan oleh BKN)
15. Fotocopi kartu TASPEN
16. Fotocopi NPWP
17. Salinan sah KTP ybs, KTP suami/isteri, dan KK
18. Salinan sah surat/akte pernikahan
19. Salinan sah akte kelahiran anak
20. Salinan sah ijazah dan transkrip nilai S1, S2, dst (kalau lulusan luar negeri harus ada penyetaraan dari DIKTI)
21. Surat tugas/ijin belajar S2 dan S3 (TERMASUK PEMBEBASAN DAN PENGAKTIFAN KEMBALI)
22. Surat pernyataan menerima dari pimpinan PTS yang dituju
23. Surat pernyataan menerima dari ketua yayasan yang menaungi PTS yang dituju.
24. Surat keterangan rasio dosen dibanding mahasiswa dan rencana mata kuliah yang akan diampu dari PTS yang dituju
25. Fotocopi sertifikat pendidik (bagi yang sudah lulus serdos)
26. Penilaian Prestasi Kerja 2 thn terakhir baik
27. Penolakan tertulis dari min. 2 (dua) PTN yg mempunyai prodi sesuai pemohon
28. Surat kesehatan sehat jasmani dan rohani (minimal dari Rumah sakit pemerintah/RSUD tipe C)
29. Surat keterangan bebas narkoba (minimal dari Rumah sakit pemerintah/RSUD tipe C)
30. Pasphoto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 7 lembar
1. Permohonan pindah kerja ke Menteri u.p. Kepala LLDIKTI Wilayah V
2. Daftar Riwayat Hidup (sesuai Keputusan Kepala BKN No. 11 tahun 2002)
3. Surat pernyataan pribadi bermaterai Rp. 6.000,00 bahwa tidak sedang dalam proses perkara pidana
4. Surat pernyataan pribadi ber materai Rp. 6.000,00 yang menyatakan bahwa tidak sedang dalam proses upaya hukum berupa keberatan/banding administrasi atas hukuman tingkat berat
5. Surat pernyataan pribadi bermaterai Rp. 6.000,00 bahwa tidak sedang masa ikatan dinas dengan instansi asal
6. Surat pernyataan dari pimpinan instansi asal tentang tidak sedang studi lanjut dengan status tugas belajar
7. Surat lolos butuh/kerelaan melepas dari pimpinan kantor asal
8. Surat lolos butuh/kerelaan melepas dari instansi induk asal, yang ditandatangani pejabat pembina kepegawaian
a. instansi pusat untuk kementerian ditandatangani oleh menteri
b. instansi pusat untuk non kementerian ditandatangani oleh kepala (seperti jaksa agung, kapolri, kepala BPK, kepala BPS, dsb)
c. instansi daerah tingkat I/provinsi ditandatangi oleh gubernur
d. instansi daerah tingkat II/kotamadya/kabupaten ditandatangi oleh walikota/bupati
5. Surat Pernyataan Kondite dari instansi induk asal yang berisi tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 2 tahun terakhir
6. Salinan sah SK CPNS dan Pengangkatan PNS
7. Salinan sah SK jabatan fungsional/struktural dari awal s.d. terakhir
8. Salinan sah SK pangkat dari awal s.d. terakhir
9. Salinan sah kenaikan gaji berkala terakhir
10. Fotocopi KARPEG (yang lama dan baru) dan KARIS/KARSU
11. Fotocopi Konversi dari NIP lama ke NIP baru (yang dikeluarkan oleh BKN)
12. Fotocopi kartu TASPEN
13. Fotocopi NPWP
14. Salinan sah KTP ybs, KTP suami/isteri, dan KK
15. Salinan sah surat/akte pernikahan
16. Salinan sah akte kelahiran anak
17. Salinan sah ijazah dan transkrip nilai S1, S2, dst (kalau lulusan luar negeri harus ada penyetaraan dari DIKTI)
18. Surat tugas/ijin belajar S2 dan S3 (TERMASUK PEMBEBASAN DAN PENGAKTIFAN KEMBALI)
19. Surat pernyataan menerima dari pimpinan PTS yang dituju
20. Surat pernyataan menerima dari ketua yayasan yang menaungi PTS yang dituju.
21. Surat keterangan rasio dosen dibanding mahasiswa dan rencana mata kuliah yang akan diampu dari PTS yang dituju
22. Penilaian Prestasi Kerja 2 thn terakhir baik
23. Penolakan tertulis dari min. 2 (dua) PTN yg mempunyai prodi sesuai pemohon
24. Surat kesehatan sehat jasmani dan rohani (minimal dari Rumah sakit pemerintah/RSUD tipe C)
25. Surat keterangan bebas narkoba (minimal dari Rumah sakit pemerintah/RSUD tipe C)
26. Bagi yang menduduki pejabat eselon I dan II atau fungsional tingkat madya dan utama berusia maksimal 59 tahun 6 bulan
27. Bagi yang menduduki pejabat eselon III ke bawah atau fungsional ahli pertama ke bawah berusia maksimal 57 tahun 6 bulan
28. Pasphoto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 7 lembar
1. Permohonan pindah kerja ke Menteri u.p. Kepala LLDIKTI Wilayah V
2. Daftar Riwayat Hidup (sesuai Keputusan Kepala BKN No. 11 tahun 2002)
3. Surat pernyataan pribadi bermaterai Rp. 6.000,00 bahwa tidak sedang dalam proses perkara pidana
4. Surat pernyataan pribadi ber materai Rp. 6.000,00 yang menyatakan bahwa tidak sedang dalam proses upaya hukum berupa keberatan/banding administrasi atas hukuman tingkat berat
5. Surat pernyataan pribadi bermaterai Rp. 6.000,00 bahwa tidak sedang masa ikatan dinas dengan instansi asal
6. Surat pernyataan dari pimpinan instansi asal tentang tidak sedang studi lanjut dengan status tugas belajar
7. Surat lolos butuh/kerelaan melepas dari pimpinan kantor asal
8. Surat lolos butuh/kerelaan melepas dari instansi induk asal, yang ditandatangani pejabat pembina kepegawaian
a. instansi pusat untuk kementerian ditandatangani oleh menteri
b. instansi pusat untuk non kementerian ditandatangani oleh kepala (seperti jaksa agung, kapolri, kepala BPK, kepala BPS, dsb)
c. instansi daerah tingkat I/provinsi ditandatangi oleh gubernur
d. instansi daerah tingkat II/kotamadya/kabupaten ditandatangi oleh walikota/bupati
9. Surat Pernyataan Kondite dari instansi induk asal yang berisi tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 2 tahun terakhir
10. Salinan sah SK CPNS dan Pengangkatan PNS
11. Salinan sah SK jabatan fungsional/struktural dari awal s.d. terakhir
12. Salinan sah SK pangkat dari awal s.d. terakhir
13. Salinan sah kenaikan gaji berkala terakhir
14. Fotocopi KARPEG (yang lama dan baru) dan KARIS/KARSU
15. Fotocopi Konversi dari NIP lama ke NIP baru (yang dikeluarkan oleh BKN)
16. Fotocopi kartu TASPEN
17. Fotocopi NPWP
18. Salinan sah KTP ybs, KTP suami/isteri, dan KK
19. Salinan sah surat/akte pernikahan
20. Salinan sah akte kelahiran anak
21. Salinan sah ijazah dan transkrip nilai S1, S2, dst (kalau lulusan luar negeri harus ada penyetaraan dari DIKTI)
22. Surat tugas/ijin belajar S2 dan S3 (TERMASUK PEMBEBASAN DAN PENGAKTIFAN KEMBALI)
23. Penilaian Prestasi Kerja 2 thn terakhir baik
24. Surat kesehatan sehat jasmani dan rohani (minimal dari Rumah sakit pemerintah/RSUD tipe C)
25. Surat keterangan bebas narkoba (minimal dari Rumah sakit pemerintah/RSUD tipe C)
26. Pasphoto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 7 lembar
1. Surat Permohonan rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi baru.
2. SK Pemberhentian sebagai dosen tetap yang diterbitkan oleh yayasan pada perguruan tinggi lama.
3. SK Pengangkatan sebagai dosen tetap yang diterbitkan oleh perguruan tinggi baru.
4. Surat rekomendasi dari LLDIKTI asal (apabila yang bersangkutan dari LLDIKTI lain).
5. Fotokopi ijazah dilegalisir (S1 s.d. terakhir), dan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri agar disertakan SK penyetaraan ijazah dari Kemristekdikti.
6. Surat keterangan rasio dosen : mahasiswa dari program studi pada perguruan tinggi baru.
7. Surat keterangan mata kuliah yang diampu pada perguruan tinggi baru.
8. Surat pernyataan tidak sedang memproses usulan pindah homebase ke perguruan tinggi lain, bermaterai cukup.
9. Fotokopi prin-out NIDN.
10. Fotokopi SK Jafa terakhir, sertifikat pendidik (apabila sudah memiliki).
11. Surat Pernyataan Dosen Tetap, bermaterai cukup.
12. Fotokopi KTP
13. Untuk perpindahan antar PTS di lingkungan LLDIKTI Wilayah V, diperlukan tambahan persyaratan berupa :
a. Surat alasan perpindahan, dibuat oleh dosen yang bersangkutan.
b. Surat pernyataan kondite oleh perguruan tinggi lama.
c. Surat kesanggupan dari perguruan tinggi lama untuk mengangkat dosen pengganti apabila jumlah dosen kurang dari persyaratan minimal program studi.
1. Surat Keputusan pengangkatan sebagai CPNS
2. Surat Keputusan pengangkatan sebagai PNS
3. Surat Keputusan kenaikan pangkat terakhir (bagi yang sudah pernah memperoleh kenaikan pangkat)
4. Surat Keputusan pengkatan dalam jabatan terakhir
5. Surat persetujuan penugasan ke luar negeri dari Sekretaris Negara RI (khusus untuk usulan SK TB ke luar negeri)
6. Surat jaminan memperoleh beasiswa atau keputusan pemberian beasiswa dari lembaga/ institusi pemberi beasiswa
7. Surat keputusan/ keterangan pengumuman lulus seleksi dari Perguruan Tinggi tempat pelaksaan tugas belajar
8. Surat keterangan dari pimpinan unit kerja mengenai bidang studi yang akan pengembangan organisasi
9. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
10. Surat perjanjian tugas belajar
11. Penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaiannya sekurang-kurangnya baik
12. Surat rekomendasi dari atasan langsung
13. Akta nikah (bagi yang sudah menikah)
14. Surat Keputusan dipekerjakan bagi PNS yang dipekerjakan
15. Surat Pernyataan yang memuat:
a. tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara;
b. tidak sedang mengajukan upaya hukum keberatan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK);
c. tidak sedang/ dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
d. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
e. tidak sedang dalam proses pidana, baik tindak pidana kejahatan ataupun pelanggaran;
f. tidak sedang melaksanakan kewajiban ikatan dinas (wajib kerja);
g. tidak sedang dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
h. tidak pernah gagal dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya; dan,
i. tidak pernah dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya.
1. SK Tugas Belajar
2. Rekomendasi perpanjangan dari tempat studi
3. Rekomendasi perpanjangan dari unit kerja
4. SK Pangkat terakhir
5. SK Jabatan terakhir
6. SKP 2 tahun terakhir
7. Penjanjian perpanjangan Tugas Belajar
8. Jaminan pembiayaan perpanjangan studi
Syarat Pemberian Bantuan Permberdayaan Organisasi Kemahasiswaan meliputi:
MEKANISME PENCAIRAN DANA ORMAWA
Jadwal kegiatan Bidikmisi dapat dilihat pada laman berikut :
http://bidikmisi.belmawa.ristekdikti.go.id/site/page?view=jadwal-penting
Perlu kami sampaikan bahwa jadwal ini dapat berubah sewaktu-waktu dan jika terdapat perubahan akan diumumkan melalui laman ini.
Persyaratan untuk mendaftar tahun 2019 adalah sebagai berikut:
Persyaratan pendaftaran Bidikmisi tahun ini sama dengan Bidikmisi tahun lalu yang tidak menjabarkan prestasi, jadi asalkan Anda memenuhi syarat pendaftaran seleksi masuk, Anda bisa mendaftar Bidikmisi. Silahkan meminta pihak sekolah merekomendasikan Anda di laman pendaftaran Bidikmisi sesuai jadwal.
Bagisiswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dapat langsung mendaftar di Sistem Bidikmisi, sedangkan rekomendasi sekolah wajib diberikan pada pendaftar bidikmisi untuk menjamin pendaftar tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik, baik dalam kasus luar biasa, seperti sekolah sudah tidak menyelenggarakan pendidikan, sekolah ada pada daerah bencana dan hal lainnya yang dianggap mendesak dan luarbiasa pendaftar bisa menghubungi panitia melalui bidikmisi@ristekdikti.go.id untuk diberikan solusi.
Sekolah yang menolak merekomendasikan karena alasan apapun untuk calon pendaftar (baik yang akan lulus/alumni-1) yang memenuhi persyaratan dapat dilaporkan kepanitiake email bidikmisi@ristekdikti.go.id untuk dikoordinasikan.
Penerimaan beasiswa PPA diadakan dua kali dalam setahun pada tiap semesternya
Besarnya beasiswa tahun 2019 adalah Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per mahasiswa per bulan
Surat Keterangan yang diterbitkan sub bagian akademik Kemahasiswaan meliputi:
1. Surat Keterangan untruk Pindah Perguruan Tinggi
2. Surat Keterangan Lulusan Perguruan Tinggi (Alumni, dll)
3. Surat Keterangan Pengganti (Ijazah, Daftar Nilai)
1. Surat Permohonan dari yang bersangkutan ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah V
2. Foto copy Surat Keterangan Pindah Kuliah/ Pengunduran Diri dari Perguruan Tinggi Asal
3. Foto Copy Transkrip sementara dari Perguruan Tinggi Asal
1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah V
2. Data pendukung (Fotocopy ijazah, Fc Transkrip nilai)
3. Foto copy Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi
1. Yang dapat dilayani hanyalah lulusan perguruan tinggi yang sudah dinyatakan tutup sesuai dengan SK Menteri.
2. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah V
3. Surat Keterangan hilang yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang/ berwajib
4. Arsip Fotocopy Ijazah/Transkrip/Akta IV yang hilang tersebut.
Perlu kami informasikan bahwa sesuai dengan Permenristekdikti No 59 Tahun 2018, yang berwenang menerbitkan Surat Keterangan Pengganti (Ijazah, Daftar Nilai) adalah Perguruan Tinggi yang bersangkutan. LLDIKTI Wilayah V hanya berwenang menerbitkan Surat Keterangan Pengganti untuk Perguruan Tinggi yang sudah tutup.
Pemrosesan legalisasi selesai paling lama dalam 2 hari kerja (Catatan: Pejabat Penanda tangan tidak dinas luar)
Pelayanan tidak dipungut biaya
1. Masa kerja minimal 5 (lima) tahun, kecuali untuk menunaikan panggilan ibadah haji pertama kali
2. Lama cuti maksimal 3 (tiga) bulan
3. Permohonan dari yang bersangkutan, diketahui atasan langsung
1. Laporan perkawinan pertama (LPP)/ Laporan perkawinan janda/duda
a. Mengisi LPP/LPJD, benar dan sah
b. LPP/LPJD ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan
c. Melampirkan salinan sah akta nikah/akta perkawinan dan dilegalisir
d. Bagi PNS yang mengisi LPJD harus melampirkan akta nikah/ akta cerai/ akta kematian
2. Pas photo hitam putih 2 X 3 sebanyak 3 lembar.
3. Mengisi daftar keluarga
4. SK CPNS/PNS
5. SK Pangkat/Jabatan terakhir
6. Kartu Pegawai (KARPEG)
7. Bagi PNS yang kehilangan Karis/Karsu untuk penggantian perlu melampirkan:
a. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (asli)
b. Laporan perkawinan pertama (LPP) atau laporan perkawinan janda/duda
c. Pas photo terbaru ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lembar
1. Salinan sah Surat Keputusan Pengangkatan menjadi CPNS dan PNS.
2. Surat tanda lulus pelatihan dasar (prajab)
3. Surat keterangan hilang dari kepolisian (asli) untuk penggantian karpeg yang hilang
4. Pas photo terbaru ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lembar.
1. SK CPNS/PNS
2. Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
3. Daftar Gaji dan KP4
1. fotokopi SK CPNS/PNS
2. fotokopi SK pangkat terakhir
3. fotokopi kartu pegawai
4. fotokopi konversi NIP baru
5. fotokopi SK jabatan sekarang dan angka kreditnya
6. fotokopi SK jabatan sebelumnya dan angka kreditnya
7. fotokopi ijasah S2 dan atau S3 yang dilegalisir (bagi lulusan luar negeri harus ada penyetaraan dari Dikti/Kemristekdikti)
8. surat ijin belajar/tugas belajar (termasuk pembebasan sementara, pengaktifan kembal, dan SP Setneg (bagi tugas belajar di luar negeri))
9. fotokopi penilaian prestasi kerja PNS 2 (dua) tahun
Berdasarkan Permenristekdikti no 26 tahun 2015 dan Permenristekdikti nomor 2 tahun 2016 tentang ajuan nomor registrasi dosen serta berdasarkan syarat validasi dari direktorat sumberdaya kemendikbudristek, berikut syarat-syarat untuk mendapatkan NIDN baru yaitu menyampaikan dokumen scan pdf asli berwarna/legalisir cap basah :
Selanjutnya semua persyaratan tersebut diupload melalui operator PDDIKTI Perguruan Tinggi ke laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/ pada menu Pendidik - Registrasi Dosen Baru/Perubahan No Registrasi dari NUP ke NIDN atau NIDK ke NIDN.
Syarat-syarat untuk mendapatkan NIDK baru yaitu menyampaikan dokumen scan pdf asli berwarna/legalisir cap basah
Selanjutnya semua persyaratan tersebut diupload melalui operator PDDIKTI Perguruan Tinggi ke laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/ pada menu Pendidik - Registrasi Dosen Baru/Perubahan No Registrasi dari NUP ke NIDK atau NIDN ke NIDK
Syarat-syarat untuk mendapatkan NUP baru yaitu menyampaikan dokumen scan pdf asli berwarna/legalisir cap basah :
Selanjutnya semua persyaratan tersebut diupload melalui operator PDDIKTI Perguruan Tinggi ke laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/ pada menu Pendidik - Registrasi Dosen Baru.
contoh surat pernyataan pimpinan perguruan tinggi
contoh surat pernyataan dosen tetap atau penuh waktu
contoh surat keterangan tridharma
contoh surat pernyataan pengunduran sebagai dosen tetap
Prosedur Perubahan Data Mahasiswa
A. Persyaratan Umum:
1. Mengajukan surat pengantar mengenai usulan perubahan data mahasiswa dari pimpinan Perguruan Tinggi melalui Wakil Rektor Bidang Akademik, Wakil Direktur Bidang Akademik, atau Wakil Ketua Bidang Akademik yang disertai alasan dilakukan perubahan data mahasiswa.
2. KTP/KK scan asli berwarna
B. Persyaratan Khusus :
1. Nomor Induk Mahasiswa
a. KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)
b. Ijazah dan transkrip (jika sudah lulus)
c. Kartu Hasil Studi (KHS)
2. Nama Mahasiswa
a. Akte Kelahiran atau surat kenal lahir atau kartu keluarga, atau ijazah
b. KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)
c. Ijazah dan transkrip (jika sudah lulus)
3. Nama Ibu Kandung
a. Akte Kelahiran atau surat kenal lahir atau kartu keluarga
4. Tempat Lahir
a. Akte Kelahiran atau surat kenal lahir atau kartu keluarga, atau ijazah
b. KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)
c. Ijazah dan transkrip (jika sudah lulus)
5. Periode Pendaftaran
a. Surat Penerimaan Mahasiswa
6. Jenis Kelamin
a. Kartu Tanda Penduduk asli dan berwarna atau
b. Kartu Keluarga asli dan berwarna
Berdasarkan Kepdirjen Dikti Kemdikbud RI Nomor 35/E/KPT/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang Pembaharuan Data Semester Lampau Pada PDDikti dan surat Sekretaris Direktorat Jenderal Ditjen Dikti Nomor : 3376/E1/DI.04.02/2021 tanggal 21 Mei 2021 perihal Peralihan Wewenang Pembukaan Periode Lampau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), dengan hormat kami sampaikan Prosedur Pembukaan Periode Lampau PDDikti (Surat Kepala LLDikti Wilayah V nomor 3063/LL5/TI/2021 tanggal 29 Juni 2021) dengan penyesuaian sebagai berikut :
A. Pembukaan Periode Lampau Tipe 1 (insert data)
Dimaksudkan jika mahasiswa belum pernah dilaporkan ke PDDikti dari semester awal s/d semester terakhir
B. Pembukaan Periode Lampau Tipe 1 (update data : history pendidikan)
Dimaksudkan untuk perubahan data primer mahasiswa yang tidak bisa melalui tipe 2
C. Pembukaan Periode Lampau Tipe 2 (update data)
Dimaksudkan untuk perubahan data akademik mahasiswa/dosen berupa status akademik, nilai, dan aktifitas mahasiswa/dosen. Perguruan Tinggi Swasta (PTS) melalui admin PDDikti PTS menyampaikan/upload dokumen ke laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/ berupa:
Validasi pengajuan pembukaan periode lampau oleh Tim PDDikti LLDikti maksimal 14 hari kerja sejak perguruan tinggi mengunggah di laman PDDikti sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) LLDikti tentang Pembukaan Periode Pelaporan. Jangka waktu pembukaan periode lampau selama 30 hari kalender sejak ajuan di setujui oleh Tim PDDikti LLDikti.
contoh SPTJM pembukaan periode tipe 1
contoh SPTJM pembukaan periode tipe 2
Kepdirjen Tentang Pembaharuan Data Semester Lampau Pada PDDikti
Surat Edaran Kepala LLDikti Wilayah V
Sesuai dengan SE Kapusdatin Kemristekdikti Nomor 11/P1.4/SE/2019 tanggal 3 Mei 2019, Langkah-langkah penanganan migrasi data pada Perguruan Tinggi/Program Studi yang melaksanakan perubahan bentuk, penggabungan,dan lainnya yang relevan sebagai berikut:langkah-langkah penanganan migrasi data pada Perguruan Tinggi/Program Studi yang melaksanakan perubahan bentuk, penggabungan,dan lainnya yang relevan sebagai berikut:
1. Perguruan Tinggi mengajukan surat permohonan migrasi ke Kepala Pusat Data dan Informasi Iptek Dikti. Bagi Perguruan Tinggi Swasta, harus disampaikan ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi terlebih dahulu;
2. Perguruan Tinggi telah menyelesaikan pelaporannya dibuktikan dengan mengisi chekpoint pelaporan pada PDDikti Feeder (ditandatangani pimpinan PT dan cap dinas) serta membuat surat pernyataan (bermaterai) yang dilampirkan bersamaan dengan surat permohonan yang diajukan;
3. Status Perguruan Tinggi/Program Studi yang akan di migrasi telah berstatus tidak aktif/merger/alih bentuk (Menyampaikan surat permohonan untuk merubah status keaktifan PT/Prodi lama ke LLDIKTI WIlayah V dengan dilampiri SK PT/Prodi baru/alih bentuk/penggabungan dan lainnya yg relevan);
4. Data hasil pelaporan pada Perguruan Tinggi sebelumnya akan dijadikan acuan untuk Pusat melakukan migrasi. Untuk migrasi data mahasiswa, data yang akan di migrasi ialah data mahasiswa yang belum memiliki status keluar; dan
5. Setelah migrasi, Pusat akan membuatkan akun baru untuk kode Perguruan Tinggi terbaru seperti pada surat permohonan akun pada lampiran I dan akun lama akan dinonaktifkan. (khusus PT alih bentuk/merger/tidak aktif)
Berdasarkan Permenristekdikti nomor 2 tahun 2016 tentang ajuan nomor registrasi dosen pasal 6 ayat 10 dan berdasarkan syarat validasi dari direktorat sumberdaya kemendikbudristek, berikut syarat-syarat untuk mendapatkan perpanjangan NIDK yaitu menyampaikan dokumen scan pdf asli berwarna/legalisir cap basah :
Selanjutnya semua persyaratan tersebut diupload melalui operator PDDIKTI Perguruan Tinggi ke laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/ pada menu Pendidik - Perpanjangan Nomor Registrasi.
Berdasarkan Permenristekdikti nomor 2 tahun 2016 tentang ajuan nomor registrasi dosen dan berdasarkan syarat validasi dari direktorat sumberdaya kemendikbudristek, berikut syarat-syarat untuk pengajuan homebase eksternal yaitu menyampaikan dokumen scan pdf asli berwarna/legalisir cap basah :
Homebase Eksternal dosen PNS DPK :
Homebase Eksternal dosen NON PNS
Berdasarkan Surat Edaran Kelapa LLDikti Wilayah V DIY Nomor : 1485/LL5/DS.00.02/2023 tanggal 14 Maret 2023, berikut terlampir kami sampaikan Prosedur Perubahan Data Jenis Keluar Mahasiswa
Alamat tautan: http:// laporankerma.ristekdikti.go.id
Berikut prosedur pendaftaran penggunaan Aplikasi Pelaporan Kerja Sama :
Yang dimaksud dengan tunjangan istri/suami adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang beristeri/suami. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan tunjangan isteri/suami adalah :
Yang dimaksud dengan tunjangan anak adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang mempunyai anak (anak kandung, anak tiri dan anak angkat) dengan ketentuan :
Pegawai yang bersangkutan wajib menyerahkan FC Akte Perceraian dilegalisir pejabat yang berwenang segera setelah Akte Perceraian terbit (1 lembar) untuk kemudian dihapus tunjangan suami/istrinya.
Pegawai yang bersangkutan wajib menyerahkan FC Surat Kematian / Akte Kematian yang dilegalisir pejabat berwenang sesegera mungkin untuk kemudian dihapus tunjangan suami/istri/anaknya
Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan dilakukan setiap bulan, yaitu pada bulan berikutnya (Misal Tunjangan Profesi Dosen bulan Januari dibayarkan di akhir bulan Februari)
Penyesuaian atas perubahan gaji pokok dilakukan mulai bulan Januari tahun anggaran berikutnya karena terkait dengan ketersediaan anggaran dalam DIPA.
Tunjangan fungsional dosen yang sedang menempuh Tugas Belajar dihentikan mulai bulan ke-7 (tujuh) dari tanggal mulai studinya. Penjelasan lebih lengkap dapat dibaca pada link berikut : Saya Dosen PNS sedang Tugas Belajar, Bagaimana dengan Tunjangan Fungsional Saya?
Pegawai yang bersangkutan dapat mengajukan permintaan surat keterangan gaji/penghasilan via Telepon atau langsung datang ke Unit Layanan Terpadu LLDikti Wilayah V Loket Subbag Perencanaan dan Penganggaran.
Silakan menghubungi PT Taspen untuk informasi lebih lanjut atau bisa mengakses klaim Taspen secara online di tautan ini : http://e-klim.taspen.com/mservices/JKK/login.php
Pelaporan pajak dapat dilakukan melalui e-filing berdasarkan formulir 1721-A2 dan bukti potong pajak atas tunjangan profesi yang bisa diperoleh di Sub Bagian Perencanaan dan Penganggaran LLDikti Wilayah V
Gunakan fitur “reset password” kemudian isikan NPWP, EFIN dan kode keamanan.
Silakan memanfaatkan layanan Ditjen Pajak melalui :
Pendirian Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disebut Pendirian PTN adalah pembentukan universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi oleh Pemerintah.
Pendirian Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disebut Pendirian PTS adalah pembentukan universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi oleh Badan Penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba.
Universitas menyelenggarakan jenis pendidikan akademik, dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi, dan/atau profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui program sarjana, program magister, program doktor, program diploma tiga, program diploma empat atau sarjana terapan, program magister terapan, program doktor terapan, dan/atau program profesi yang terdiri atas paling sedikit 10 (sepuluh) Program Studi pada program sarjana yang mewakili 6 (enam) Program Studi dari rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan/atau rumpun ilmu terapan yang meliputi pertanian, arsitektur dan perencanaan, teknik, kehutanan dan lingkungan, kesehatan, dan transportasi, serta 4 (empat) Program Studi dari rumpun ilmu agama, rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, dan/atau rumpun ilmu terapan yang meliputi bisnis, pendidikan, keluarga dan konsumen, olahraga, jurnalistik, media massa dan komunikasi, hukum, perpustakaan dan permuseuman, militer, administrasi publik, dan pekerja sosial.
Institut menyelenggarakan jenis pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan/atau profesi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu, melalui program sarjana, program magister, program doktor, program diploma tiga, program diploma empat atau sarjana terapan, program magister terapan, program doktor terapan, dan/atau program profesi yang terdiri atas paling sedikit 6 (enam) Program Studi pada program sarjana;
Sekolah Tinggi menyelenggarakan jenis pendidikan akademik, dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tertentu, melalui program sarjana, program magister, program doktor, program diploma tiga, program diploma empat atau sarjana terapan, program magister terapan, program doktor terapan, dan/atau program profesi yang terdiri atas paling sedikit 1 (satu) Program Studi pada program sarjana.
Politeknik menyelenggarakan jenis pendidikan vokasi dan dapat menyelenggarakan pendidikan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui program sarjana, program magister, program doktor, program diploma tiga, program diploma empat atau sarjana terapan, program magister terapan, program doktor terapan, dan/atau program profesi yang terdiri atas paling sedikit 3 (tiga) Program Studi pada program diploma tiga dan/atau program diploma empat atau sarjana terapan.
Akademi menyelenggarakan jenis pendidikan vokasi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu, melalui program diploma satu, program diploma dua, program diploma tiga, dan/atau program diploma empat atau sarjana terapan, yang terdiri atas paling sedikit 1 (satu) Program Studi pada program diploma tiga.
Khusus pendirian PTN bukan penegerian
dengan status Hak Pakai atas nama Pemerintah sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Pakai;
kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. (3) Pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
a. Direktur Jenderal melakukan evaluasi kelayakan dan menyusun dokumen persyaratan;
b. Direktur Jenderal menyampaikan dokumen usul Pendirian PTN sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk mendapat persetujuan Menteri;
c. Menteri menyampaikan dokumen usul Pendirian PTN sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk memperoleh persetujuan;
d. Menteri menetapkan pendirian, organisasi, dan tata kerja PTN yang berbentuk sekolah tinggi, politeknik, dan akademi berdasarkan persetujuan menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara;
e. Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara mengusulkan Pendirian PTN yang berbentuk universitas dan institut kepada Presiden untuk mendapatkan penetapan;
f. Menteri menetapkan organisasi dan tata kerja PTN yang berbentuk universitas dan institut berdasarkan persetujuan menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
g. PTN dapat menjalankan kegiatan akademik setelah mendapatkan penetapan sebagaimana dimaksud pada huruf e.
dengan status Hak Milik atau Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas nama Badan Penyelenggara, sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai. Dalam hal status hak atas lahan belum atas nama Badan Penyelenggara, diperkenankan membuat perjanjian sewa menyewa lahan dengan pihak pemegang hak atas lahan, dengan ketentuan:
kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Dokumen yang memuat persyaratan pendirian PTS dibuat dengan format pdf yang harus diunggah ke laman: silemkerma.risktekdikti.go.id.
Presentasi usul pendirian PTS dilakukan oleh Ketua Pengurus Badan Penyelenggara (tidak dapat diwakilkan) didampingi oleh para anggota Pengurus lainnya di hadapan Tim Evaluator, dengan susunan acara sebagai berikut:
Visitasi dilakukan ke lokasi lahan kampus PTS oleh Tim Evaluator didampingi oleh wakil dari L2 Dikti setempat, dan diterima oleh Ketua Pengurus Badan Penyelenggara (tidak dapat diwakilkan) serta para anggota Pengurus lainnya, dengan susunan acara sebagai berikut:
Perubahan bentuk PTS oleh badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba adalah penggantian bentuk PTS dari suatu bentuk PTS ke bentuk PTS lain, karena:
Badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba sebagaimana dimaksud di atas adalah subyek hukum berbentuk yayasan, persyarikatan, perkumpulan, atau bentuk lain yang berprinsip nirlaba, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan perubahan bentuk Perguruan Tinggi Swasta adalah sama dengan pendirian Perguruan Tinggi swasta dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut :
a) Surat usul perubahan bentuk dari PTS lama ke PTS baru yang akan dibentuk, yang disusun oleh Badan Penyelenggara dari PTS baru yang akan dibentuk;
b) Akta Notaris Pendirian Badan Penyelenggara dari PTS baru yang akan dibentuk, beserta semua perubahan yang telah dilakukan;
c) Dokumen Keputusan dari pihak yang berwenang tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum dari PTS baru yang akan dibentuk;
d) Sertifikat status lahan kampus PTS baru yang akan dibentuk atas nama Badan Penyelenggaradari PTS baru yang akan dibentuk, atau perjanjian sewa menyewa lahan;
e) Studi kelayakan perubahan PTS beserta Lampiran yang disusun oleh Badan Penyelenggara dari PTS baru yang akan dibentuk;
f) Instrumen akreditasi pendirian perguruan tinggi dari BAN-PT yang sudah diisi oleh Badan Penyelenggara;
g) Instrumen akreditasi pembukaan prodi baru dari BAN-PT pada PTS baru yang akan dibentuk yang sudah diisi oleh Badan Penyelenggara (satu Instrumen Pembukaan Prodi untuk setiap prodi);
h) Laporan Keuangan Badan Penyelenggara dari PTS baru yang akan dibentuk
i) Surat bukti kepemilikan dana Badan Penyelenggara dari PTS baru yang akan dibentuk;
j) Rekomendasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2 Dikti) di wilayah PTS baru yang akan dibentuk;
k) Akta Notaris tentang:
o kesepakatan antara 2 (dua) Badan Penyelenggara atau lebih, yang masing-masing mengelola PTS, untuk menggabungkan PTS di bawah pengelolaannya menjadi 1 (satu) PTS bentuk baru, baik yang dikelola oleh salah satu Badan Penyelenggara tersebut atau dikelola oleh Badan Penyelenggara yang baru dibentuk; atau
o kesepakatan antara 2 (dua) Badan Penyelenggara atau lebih, yang masing-masing mengelola PTS, untuk menggabungkan PTS di bawah pengelolaannya ke 1 (satu) PTS bentuk baru yang dikelola oleh salah satu Badan Penyelenggara tersebut;
l) Semua Surat Keputusan Izin Pendirian PTS lama dan Surat Keputusan Izin Pembukaan Prodi pada PTS lama.
m) Surat pernyataan telah berkoordinasi dengan organisasi profesi dari organisasi profesi terkait (bila disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan).
Format dokumen untuk PTS baru yang akan dibentuk sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf j dapat dilihat dalam Lampiran Buku Pedoman.
L2 Dikti atau Kopertis setempat memberi rekomendasi tentang:
Badan Penyelenggara dari PTS baru yang akan dibentuk bertanggungjawab atas kebenaran data dan informasi yang dimuat dalam semua Dokumen di atas. Apabila Badan Penyelenggara dari PTS baru yang akan dibentuk memberikan data dan informasi yang tidak benar, Badan Penyelenggara tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 242 ayat (1) juncto ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Presentasi usul perubahan bentuk PTS dilakukan oleh Ketua Pengurus Badan Penyelenggara (tidak dapat diwakilkan) dari PTS baru yang akan dibentuk, didampingi oleh para anggota Pengurus lainnya di hadapan Tim Evaluator, dengan susunan acara sebagai berikut:
Visitasi dilakukan ke lokasi lahan kampus PTS baru yang akan dibentuk oleh Tim Evaluator didampingi oleh wakil dari L2 Dikti setempat, dan diterima oleh Ketua Pengurus Badan Penyelenggara (tidak dapat diwakilkan) dari PTS baru yang akan dibentuk, serta para anggota Pengurus lainnya, dengan susunan acara sebagai berikut:
Pembukaan penyelenggaraan program studi untuk pendirian PTS atau perubahan bentuk PTS
Pembukaan penyelenggaraaan prodi sebagai penambahan prodi pada PTS yang telah memiliki izin PTS
Dokumen yang memuat persyaratan pembukaan prodi untuk pendirian atau perubahan bentuk PTS dibuat dengan format pdf, yang harus diunggah ke laman: silemkerma. ristekdikti.go.id. Dokumen yang dimaksud adalah Usul Pembukaan Program Studi yang berisi Instrumen Pembukaan Prodi pada PTS (satu Instrumen Pembukaan Prodi untuk setiap prodi) yang diisi oleh Badan Penyelenggara.
Usul Pembukaan Program Studi untuk pendirian/perubahan bentuk PTS baru diunggah bersama dengan dokumen lain dalam pendirian/perubahan bentuk PTS.
Prosedur pembukaan prodi untuk pendirian PTS atau perubahan bentuk PTS terintegrasi dalam prosedur pendirian PTS atau perubahan bentuk PTS.
Perhatian:
Pemimpin PTS bertanggungjawab atas kebenaran data dan informasi yang dimuat dalam semua Dokumen di atas. Apabila Pemimpin PTS memberikan data dan informasi yang tidak benar, Pemimpin PTS dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 242 ayat (1) juncto ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sejak tanggal 10 Agustus 2012 Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi telah menetapkan pola baru dalam perizinan pembukaan Program Studi. Sebelum UU Dikti ditetapkan, izin pembukaan Program Studi diterbitkan terlebih dahulu oleh Mendikbud yang sekarang Menristekdikti setelah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang- undangan, kemudian dalam kurun waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam surat keputusan izin tersebut, PTN wajib meminta akreditasi kepada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Setelah UU Dikti berlaku, izin pembukaan Program Studi akan diterbitkan apabila proposal pembukaan Program Studi telah memenuhi syarat minimum akreditasi Program Studi, sebagaimana ditetapkan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) dari Program Studi yang bersangkutan, atau BAN-PT dalam hal belum dibentuk LAM dari Program Studi tersebut.
Pengaturan pembukaan Program Studi pada PTN dapat ditemukan dalam Pasal 33 ayat (3) dan ayat (5) UU Dikti yang menetapkan sebagai berikut:
Penerbitan izin pembukaan Program Studi pada PTN didasarkan pada SN-Dikti sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Dikti yang menyatakan sebagai berikut:
SN Dikti merupakan standar minimum akreditasi untuk pembukaan program studi pada PTN. Dengan demikian, izin pembukaan Program Studi pada PTN harus memenuhi syarat minimum akreditasi yang berarti pula harus memenuhi SN Dikti.
Pembukaan Program Studi diusulkan oleh pemimpin PTN yang bersangkutan kepada Menristekdikti dengan mengajukan proposal pembukaan Program Studi yang memuat pemenuhan semua persyaratan sebagaimana yang diuraikan di dalam buku ini. Proposal tersebut dikirimkan secara daring ke laman silemkerma.dikti.go.id. Kelengkapan persyaratan tersebut akan menentukan pemenuhan syarat minimum akreditasi dari Program Studi yang akan dibuka. Evaluasi kecukupan tentang pemenuhan persyaratan minimum akreditasi Program Studi tersebut akan dilakukan oleh BAN-PT atau LAM. Apabila persyaratan minimum akreditasi untuk pembukaan Program Studi telah dipenuhi, maka Menristekdikti akan menerbitkan izin pembukaan Program Studi tersebut.
Dokumen yang memuat persyaratan pembukaan Program Studi dibuat dengan format pdf hasil copy scan atau hasil alihrupa berkas pengolah kata ke berkas pdf. Dokumen pdf harus dapat dibaca dengan jelas pada kondisi normal tanpa perbesaran. Dokumen yang kabur atau tidak terbaca dapat menyebabkan tidak dievaluasinya dokumen tersebut. Dokumen yang harus diunggah ke laman: silemkerma.dikti.go.id terdiri atas:
L2 Dikti setempat memberi rekomendasi tentang:
Perhatian:
Pemimpin PTN bertanggungjawab atas kebenaran data dan informasi yang dimuat dalam semua Dokumen di atas. Apabila Pemimpin PTN memberikan data dan informasi yang tidak benar, Pemimpin PTN dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 242 ayat (1) juncto ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Alih Kelola PTS adalah pengalihan pengelolaan antar badan penyelenggara atau di dalam organ-organ badan penyelenggara atas suatu PTS
L2 Dikti setempat memberi rekomendasi tentang:
Perhatian:
Pemimpin PTN bertanggungjawab atas kebenaran data dan informasi yang dimuat dalam semua Dokumen di atas. Apabila Pemimpin PTN memberikan data dan informasi yang tidak benar, Pemimpin PTN dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 242 ayat (1) juncto ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Usul alih kelola diusulkan oleh Badan Penyelenggara yang akan menerima alih kelola kepada Direktur Jenderal Kelembagaan, Iptek, dan Pendidikan Tinggi melalui laman silemkerma.dikti.go.id disertai dengan alasan alih kelola perguruan tinggi.
Dokumen disampaikan dalam bentuk pdf, yaitu :
Prosedur alih kelola perguruan tinggi akan melalui tahapan :
Jadwal, masa permohonan Alih Kelola Perguruan Tinggi, dan tata cara perbaikan hasil evaluasi dapat dipelajari di laman silemkerma.dikti.go.id
Usul pindah Lokasi Perguruan Tinggi Swasta dari lokasi kampus sesuai dengan Surat Keputusan pendirian PTS ke lokasi lainnya.
Nama PTS yang sesuai dengan Surat Keputusan pendirian diubah menjadi nama lainnya.
Coronavirus merupakan keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit pada manusia dan hewan. Pada manusia biasanya menyebabkan penyakit infeksi saluran pernapasan, mulai flu biasa hingga penyakit yang serius seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Sindrom Pernafasan Akut Berat/ Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Coronavirus jenis baru yang ditemukan pada manusia sejak kejadian luar biasa muncul di Wuhan Cina, pada Desember 2019, kemudian diberi nama Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-COV2), dan menyebabkan penyakit Coronavirus Disease-2019 (COVID-19).
COVID-19 disebabkan oleh SARS-COV2 yang termasuk dalam keluarga besar coronavirus yang sama dengan penyebab SARS pada tahun 2003, hanya berbeda jenis virusnya. Gejalanya mirip dengan SARS, namun angka kematian SARS (9,6%) lebih tinggi dibanding COVID-19 (kurang dari 5%), walaupun jumlah kasus COVID-19 jauh lebih banyak dibanding SARS. COVID-19 juga memiliki penyebaran yang lebih luas dan cepat ke beberapa negara dibanding SARS.
Gejala umum berupa demam ≥38 derajat celcius, batuk kering, dan sesak napas. Jika ada orang yang dalam 14 hari sebelum muncul gejala tersebut pernah melakukan perjalanan ke negara terjangkit, atau pernah merawat/kontak erat dengan penderita COVID-19, maka terhadap orang tersebut akan dilakukan pemeriksaan laboratorium lebih lanjut untuk memastikan diagnosisnya. Daftar negara terjangkit dapat dipantau melalui http://infeksiemerging.kemkes.go.id
Seperti penyakit pernapasan lainnya, COVID-19 dapat menyebabkan gejala ringan termasuk pilek, sakit tenggorokan, batuk, dan demam. Sekitar 80% kasus dapat pulih tanpa perlu perawatan khusus. Sekitar 1 dari setiap 6 orang mungkin akan menderita sakit yang parah, seperti disertai pneumonia atau kesulitan bernafas, yang biasanya muncul secara bertahap. Walaupun angka kematian penyakit ini masih rendah (sekitar 3%), namun bagi orang yang berusia lanjut, dan orang-orang dengan kondisi medis yang sudah ada sebelumnya (seperti diabetes, tekanan darah tinggi dan penyakit jantung), mereka biasanya lebih rentan untuk menjadi sakit parah. Melihat perkembangan hingga saat ini, lebih dari 50% kasus konfirmasi telah dinyatakan membaik, dan angka kesembuhan akan terus meningkat.
Seseorang dapat terinfeksi dari penderita COVID-19. Penyakit ini dapat menyebar melalui tetesan kecil (droplet) dari hidung atau mulut pada saat batuk atau bersin. Droplet tersebut kemudian jatuh pada benda di sekitarnya. Kemudian jika ada orang lain menyentuh benda yang sudah terkontaminasi dengan droplet tersebut, lalu orang itu menyentuh mata, hidung atau mulut (segitiga wajah), maka orang itu dapat terinfeksi COVID19. Atau bisa juga seseorang terinfeksi COVID-19 ketika tanpa sengaja menghirup droplet dari penderita. Inilah sebabnya mengapa kita penting untuk menjaga jarak hingga kurang lebih satu meter dari orang yang sakit. Sampai saat ini, para ahli masih terus melakukan penyelidikan untuk menentukan sumber virus, jenis paparan, dan cara penularannya. Tetap pantau sumber informasi yang akurat dan resmi mengenai perkembangan penyakit ini.
Cara penularan utama penyakit ini adalah melalui tetesan kecil (droplet) yang dikeluarkan pada saat seseorang batuk atau bersin. Saat ini WHO menilai bahwa risiko penularan dari seseorang yang tidak bergejala COVID19 sama sekali sangat kecil kemungkinannya. Namun, banyak orang yang teridentifikasi COVID-19 hanya mengalami gejala ringan seperti batuk ringan, atau tidak mengeluh sakit, yang mungkin terjadi pada tahap awal penyakit. Sampai saat ini, para ahli masih terus melakukan penyelidikan untuk menentukan periode penularan atau masa inkubasi COVID-19. Tetap pantau sumber informasi yang akurat dan resmi mengenai perkembangan penyakit ini.
Tidak. Hingga saat ini penelitian menyebutkan bahwa virus penyebab COVID-19 ditularkan melalui kontak dengan tetesan kecil (droplet) dari saluran pernapasan.
COVID-19 disebabkan oleh salah satu jenis virus dari keluarga besar Coronavirus, yang umumnya ditemukan pada hewan. Sampai saat ini sumber hewan penular COVID-19 belum diketahui, para ahli terus menyelidiki berbagai kemungkinan jenis hewan penularnya.
Saat ini, belum ditemukan bukti bahwa hewan peliharaan seperti anjing atau kucing dapat terinfeksi virus COVID-19. Namun, akan jauh lebih baik untuk selalu mencuci tangan dengan sabun dan air setelah kontak dengan hewan peliharaan. Kebiasaan ini dapat melindungi Anda terhadap berbagai bakteri umum seperti E.coli dan Salmonella yang dapat berpindah antara hewan peliharaan dan manusia.
Sampai saat ini belum diketahui dengan pasti berapa lama COVID-19 mampu bertahan di permukaan suatu benda, meskipun studi awal menunjukkan bahwa COVID-19 dapat bertahan hingga beberapa jam, tergantung jenis permukaan, suhu, atau kelembaban lingkungan. Namun disinfektan sederhana dapat membunuh virus tersebut sehingga tidak mungkin menginfeksi orang lagi. Dan membiasakan cuci tangan dengan air dan sabun, atau hand-rub berbasis alkohol, serta hindari menyentuh mata, mulut atau hidung (segitiga wajah) lebih efektif melindungi diri Anda.
Vaksin untuk mencegah infeksi COVID-19 sedang dalam tahap pengembangan/uji coba.
Tidak, antibiotik hanya bekerja untuk melawan bakteri, bukan virus. Oleh karena COVID-19 disebabkan oleh virus, maka antibiotik tidak bisa digunakan sebagai sarana pencegahan atau pengobatan. Namun, jika Anda dirawat di rumah sakit dan didiagnosis COVID-19, Anda mungkin akan diberikan antibiotik, karena seringkali terjadi infeksi sekunder yang disebabkan bakteri..
Orang yang tinggal atau bepergian di daerah di mana virus COVID-19 bersirkulasi sangat mungkin berisiko terinfeksi. Mereka yang terinfeksi adalah orang-orang yang dalam 14 hari sebelum muncul gejala melakukan perjalanan dari negara terjangkit, atau yang kontak erat, seperti anggota keluarga, rekan kerja atau tenaga medis yang merawat pasien sebelum mereka tahu pasien tersebut terinfeksi COVID-19. Petugas kesehatan yang merawat pasien yang terinfeksi COVID-19 berisiko lebih tinggi dan harus konsisten melindungi diri mereka sendiri dengan prosedur pencegahan dan pengendalian infeksi yang tepat.
Tidak ada batasan usia orang-orang dapat terinfeksi oleh coronavirus ini (COVID-19). Namun orang yang lebih tua, dan orang-orang dengan kondisi medis yang sudah ada sebelumnya (seperti asma, diabetes, penyakit jantung, atau tekanan darah tinggi) tampaknya lebih rentan untuk menderita sakit parah.
Orang yang terinfeksi COVID-19 dan influenza akan mengalami gejala infeksi saluran pernafasan yang sama, seperti demam, batuk dan pilek. Walaupun gejalanya sama, tapi penyebab virusnya berbeda-beda, sehingga kita sulit mengidentifikasi masing-masing penyakit tersebut. Pemeriksaan medis yang akurat disertai rujukan pemeriksaan laboratorium sangat diperlukan untuk mengonfirmasi apakah seseorang terinfeksi COVID-19. Bagi setiap orang yang menderita demam, batuk, dan sulit bernapas sangat direkomendasikan untuk segera mencari pengobatan, dan memberitahukan petugas kesehatan jika mereka telah melakukan perjalanan dari wilayah terjangkit dalam 14 hari sebelum muncul gejala, atau jika mereka telah melakukan kontak erat dengan seseorang yang sedang menderita gejala infeksi saluran pernafasan.
Waktu yang diperlukan sejak tertular/terinfeksi hingga muncul gejala disebut masa inkubasi. Saat ini masa inkubasi COVID-19 diperkirakan antara 1-14 hari, dan perkiraan ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perkembangan kasus.
Ya, aman. Orang yang menerima paket tidak berisiko tertular virus COVID19. Dari pengalaman dengan coronavirus lain, kita tahu bahwa jenis virus ini tidak bertahan lama pada benda mati, seperti surat atau paket.
Sejak 5 Februari 2020, Indonesia telah memberlakukan pembatasan perjalanan ke Cina berupa penghentian sementara penerbangan dari dan ke Cina. Pada tanggal 5 Maret 2020, Indonesia juga memberlakukan pelarangan transit atau masuk ke Indonesia bagi pelaku perjalanan yang dalam 14 hari sebelumnya datang dari wilayah berikut: • Iran : Tehran, Qom, Gilan • Italia : Wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont • Korea Selatan : Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do.
WHO secara ketat memantau situasi terkini dan secara teratur menerbitkan informasi tentang penyakit ini. Informasi lebih lanjut mengenai penyakit ini dapat dilihat melalui: https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019 atau http://infeksiemerging.kemkes.go.id/category/situasi-infeksiemerging/info-corona-virus/
Beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencegah tertularnya virus ini adalah: 1) Menjaga kesehatan dan kebugaran agar stamina tubuh tetap prima dan sistem imunitas / kekebalan tubuh meningkat. 2) Mencuci tangan secara teratur menggunakan air dan sabun atau handrub berbasis alkohol. Mencuci tangan sampai bersih selain dapat membunuh virus yang mungkin ada di tangan kita, tindakan ini juga merupakan salah satu tindakan yang mudah dan murah. Sekitar 98% penyebaran penyakit bersumber dari tangan. Karena itu, menjaga kebersihan tangan adalah hal yang sangat penting. 3) Ketika batuk dan bersin, tutup hidung dan mulut Anda dengan tisu atau lengan atas bagian dalam (bukan dengan telapak tangan). 4) Hindari kontak dengan orang lain atau bepergian ke tempat umum. 5) Hindari menyentuh mata, hidung dan mulut (segitiga wajah). Tangan menyentuh banyak hal yang dapat terkontaminasi virus. Jika kita menyentuh mata, hidung dan mulut dengan tangan yang terkontaminasi, maka virus dapat dengan mudah masuk ke tubuh kita. 6) Gunakan masker penutup mulut dan hidung ketika Anda sakit atau saat berada di tempat umum. 7) Buang tisu dan masker yang sudah digunakan ke tempat sampah dengan benar, lalu cucilah tangan Anda. 8) Menunda perjalanan ke daerah/ negara dimana virus ini ditemukan. 9) Hindari bepergian ke luar rumah saat Anda merasa kurang sehat, terutama jika Anda merasa demam, batuk, dan sulit bernapas. Segera hubungi petugas kesehatan terdekat, dan mintalah bantuan mereka. Sampaikan pada petugas jika dalam 14 hari sebelumnya Anda pernah melakukan perjalanan terutama ke negara terjangkit, atau pernah kontak erat dengan orang yang memiliki gejala yang sama. Ikuti arahan dari petugas kesehatan setempat. 10) Selalu pantau perkembangan penyakit COVID-19 dari sumber resmi dan akurat. Ikuti arahan dan informasi dari petugas kesehatan dan Dinas Kesehatan setempat. Informasi dari sumber yang tepat dapat membantu Anda melindungi dari Anda dari penularan dan penyebaran penyakit ini.
Pemakaian masker hanya bagi orang yang memiliki gejala infeksi pernapasan (batuk atau bersin), mencurigai infeksi COVID-19 dengan gejala ringan, mereka yang merawat orang yang bergejala seperti demam dan batuk, dan para petugas kesehatan. Cara yang paling efektif untuk melindungi diri dan orang lain dari penularan COVID-19 adalah mencuci tangan secara teratur, tutup mulut saat batuk dengan lipatan siku atau tisu, dan jaga jarak minimal satu meter dari orang yang bersin atau batuk.
Jika Anda tidak berada di wilayah terjangkit COVID-19, atau jika Anda tidak melakukan perjalanan dari salah satu wilayah tersebut, atau tidak melakukan kontak dekat dengan seseorang yang memiliki gejala COVID-19 atau merasa kurang sehat, kecil kemungkinan Anda untuk tertular COVID19. Namun, dapat dimengerti bahwa Anda mungkin merasa stres dan cemas tentang situasi yang terjadi saat ini. Tetaplah tenang dan jangan panik. Carilah informasi yang benar dan akurat tentang perkembangan COVID-19 agar Anda mengetahui situasi wilayah Anda dan Anda dapat mengambil tindakan pencegahan yang wajar. Jika Anda berada di wilayah terjangkit COVID-19, Anda harus serius menghadapi risiko tersebut. Selalu jaga kesehatan dan perhatikan informasi dan saran dari pihak kesehatan yang berwenang.
Tentu saja aman, namun tetap memperhatikan kesehatan dan kebersihan diri. Pakailah masker jika Anda kurang sehat atau berada di kerumunan, selalu cuci tangan setelah memegang benda atau berjabat tangan.
Untuk kondisi saat ini, seseorang belum bisa diberikan surat keterangan bebas COVID-19, karena kita tidak pernah tahu apakah dia pernah kontak dengan orang yang sakit COVID-19.
Situasi perkembangan penyakit COVID-19 di Indonesia dapat dipantau melalui laman website http://infeksiemerging.kemkes.go.id
Informasi tentang media KIE atau situasi perkembangan COVID-19, dapat diakses melalui: - Halo Kemenkes : 1500567 - Hotline Emergency Operation Center (EOC): 119 atau (021) 5210411 atau 081212123119 - Twitter : @KemenkesRI - Facebook : @KementerianKesehatanRI - Instagram: @kemenkes_ri - Website : www.who.int, www.infeksiemerging.kemkes.go.id, www.sehatnegeriku.kemkes.go.id
Dokumen yang diunggah meliputi:
1. Surat Pengantar dari Pimpinan PTS
2. Berita Acara Senat dan Daftar Hadir *)
3. Surat Pernyataan Bidang A, B, C, D, E (isian dari sistem)
4. Surat Pernyataan Keabsahan Karya Ilmiah bermaterai (isian dari sistem)
5. Lembar DUPAK (isian dari sistem)
6. SK Pengangkatan Pertama dari Yayasan (jika ada)
7. SK Pengangkatan Dosen Tetap dari Yayasan
8. SK CPNS bagi dosen DPK
9. SK jabatan fungsional terakhir (untuk kenaikan jabatan)
10. Ijazah Lengkap S1, S2, S3 dan transkrip **)
11. SK Izin Belajar/Tugas Belajar & Pengaktifan (jika ada)
12. Memiliki Sertifikat Serdos (syarat ke LK/GB)
13. Validasi Karya Ilmiah oleh Pimpinan PT
14. Ringkasan Tesis/Disertasi (dilengkapi cover, lembar pengesahan, daftar isi, asbtrak)
15. SK Pangkat terakhir /Inpassing Pangkat (untuk kenaikan jabatan)
16. Penilaian Prestasi Kerja dengan nilai minimal Baik ***)
Jurnal Nasional
Memuat : web jurnal (url yang langsung mengarah ke artikelnya); url dokumen (url dari repository PT dikarenakan artikelnya tidak bisa diakses/ berbayar/berpassword/atau hanya abstrak); url peer review
Jurnal Internasional
Memuat : web jurnal (url yang langsung mengarah ke artikelnya); url dokumen (url dari repository PT dikarenakan artikelnya tidak bisa diakses/ berbayar/berpassword/atau hanya abstrak); url peer review; url similarity check
Prosiding Internasional
Memuat : web penyelenggara; url artikel/dokumen; url peer review; url similarity check
Prosiding Nasional
Memuat : web penyelenggara; url artikel/dokumen; url peer review
Buku Referensi/Monograf
Memuat : url artikel/dokumen; url peer review
Catatan :
*) Untuk usulan jabatan fungsional, Daftar Hadir Senat memenuhi quorum (minimal 50% plus 1)
**) Kesesuaian bidang ilmu : Pendidikan terakhir = Penugasan (mengajar) = karya ilmiah
***) 1 tahun terakhir (untuk jabatan awal), 2 tahun terakhir (untuk kenaikan jabatan)
Persyaratan yang harus dipenuhi:
Untuk jabatan awal Asisten Ahli 150 AK maupun Lektor 200 AK yang diperoleh karena sudah S3, untuk lebihan angka kreditnya tidak bisa digunakan untuk kenaikan berikutnya.
Kebutuhan angka kredit untuk jabatan awal selain nilai ijazah S1, S2 adalah 10 AK. Dan kebutuhan per unsur adalah:
Dosen yang memiliki ijazah S3 (Doktor) bisa langsung mengajukan jabatan awal ke Lektor 200 AK
Artikel yang terbit atau publish sebelum TMT SK Jafa dan belum dipakai untuk usulan yang sebelumnya, maka masa berlakunya adalah 6 bulan sebelum TMT SK Jafa, dan bisa dipakai untuk usulan berikutnya.
Syarat utama publikasi penelitian untuk kenaikan jabatan fungsional akademik dosen:
Ijazah S2: Syarat utama minimal publikasi di jurnal Internasional dan terindeks oleh basis data internasional bereputasi (contoh Scopus atau Web of Science) dengan SJR yang sama atau kurang dari 0,1 atau memiliki JIF WoS kurang dari 0,05 minimal sebagai penulis pertama
Ijazah S3: Syarat utama minimal publikasi di jurnal Akreditasi (Akreditasi Dikti atau Akreditasi Dikti Peringkat 1 atau 2) minimal sebagai penulis pertama
Syarat khusus publikasi ilmiah untuk kenaikan jabatan bisa dibaca pada Buku Pedoman Opersional Penilaian Angka Kredit yang diterbitkan oleh Dikti terbaru.
Dosen dengan kualifikasi pendidikan S2 (Magister) bisa mengajukan kenaikan ke dalam jabatan Lektor Kepala dengan syarat sudah memiliki sertifikat pendidik, minimal publikasi di jurnal Internasional dan terindeks oleh basis data internasional bereputasi (contoh Scopus atau Web of Science) dengan SJR yang sama atau kurang dari 0,1 atau memiliki JIF WoS kurang dari 0,05 minimal sebagai penulis pertama.
Saat ini untuk pengajuan jabatan fungsional akademik dosen ke LLDikti Wilayah V dilakukan secara online melalui aplikasi e-pakdos di https://lldikti5.id/epakdos/
Persyaratan pengajuan SP Setneg untuk kunjungan ke luar negeri (bagi PNS) sebagai berikut :
Persyaratan pengajuan SP Setneg untuk studi lanjut ke luar negeri sebagai berikut :
Panduan Rekomendasi Surat Persetujuan (SP) Setneg selengkapnya dapat diunduh di SINI
Berkas untuk pengajuan rekomendasi melamar beasiswa sebagai berikut :
Pengajuan dapat diakses pada tautan
Dosen tetap di perguruan tinggi di lingkungan Kemendikbudristek yang telah mempunyai NIDN
Untuk perubahan data pendidikan formal, dokumen yang diunggah adalah
Untuk perubahan data jabatan fungsional dosen, dokumen yang diunggah adalah scan SK Jabatan Fungsional asli, dan penetapan angka kreditnya.
Untuk perubahan data kepangkatan, dokumen yang diunggah adalah scan SK Pangkat/ Inpassing Kepangkatan asli.
Untuk perubahan data sertifikasi dosen, dokumen yang diunggah adalah scan Sertifikat Pendidik asli.