ERA KOPERTI
Sejarah perkembangan Kopertis dimulai dengan terbitnya SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 1/PK/1968 tanggal 17 Februari 1968 yang berlaku surut mulai 10 Oktober 1967. Berdasar SK tersebut dibentuk lembaga Koordinasi Perguruan Tinggi (disingkat KOPERTI), yang mempunyai fungsi sebagai aparatur konsultatif dengan Kepala Kantor Perwakilan Pendidikan dan Kebudayaan setempat. Pada saat dibentuk KOPERTI, di Indonesia terbagi dalam 7 (tujuh) wilayah KOPERTI, salah satunya adalah KOPERTI Wilayah IV, dengan wilayah kerja meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta, Surakarta dan Kedu, yang berkantor di Sekip, Blok K Yogyakarta.
ERA KOPERTIS
Semakin bertambahnya pendirian perguruan tinggi terutama perguruan tinggi swasta di wilayah, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Keputusan No. 079/O/1975 tanggal 17 April 1975 tentang ruang lingkup kerja Koperti untuk memberikan pelayanan kepada perguruan tinggi swasta, maka KOPERTI diubah menjadi Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (disingkat KOPERTIS). Walaupun pengelolaan yang dilakukan oleh Kopertis khusus untuk perguruan tinggi swasta, dalam pelaksanaannya tidak terlepas dari hubungan kerja dengan perguruan tinggi negeri di wilayah kerjanya karena di dalamnya terdapat kerjasama yang sangat penting seperti dalam pembentukan Panitia Ujian Negara bagi mahasiswa PTS. Pada 12 November 1980 Kantor Kopertis Wilayah IV pindah ke Jalan Tentara Pelajar 13, Yogyakarta.
Dalam rangka penyesuaian dengan perkembangan di bidang pengelolaan perguruan tinggi swasta, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Keputusan No. 062/O/1982, tentang Struktur Organisasi Kopertis. Berdasar SK tersebut, nama Kopertis Wilayah IV menjadi Kopertis Wilayah V, dengan struktur organisasi terdiri dari 5 bagian, yaitu:
1) Bagian Bimbingan,
2) Bagian Bantuan,
3) Bagian Ujian Negara,
4) Bagian Evaluasi, dan
5) Bagian Tata Usaha, dengan 3 subbagian terdapat di masing-masing bagian.
Terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0135/O/1990 tanggal 15 Maret 1990 tentang Organisasi dan Tata Kerja Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta, didalamnya mengatur susunan organisasi dan tata kerja Kopertis, yang terbagi menjadi Tipe A dan Tipe B. Kopertis Wilayah V, dengan wilayah kerja meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi Kopertis dengan Tipe B, dengan susunan organisasi:
1. Bagian Administrasi Akademik, dengan 2 subbagian :
1.1. Subbagian Ujian Negara dan Kemahasiswaan
1.2. Subbagian Administrasi Akreditasi dan Kelembagaan.
2. Bagian Tata Usaha, dengan 3 subbagian :
2.1. Subbagian Kepegawaian
2.2. Subbagian Keuangan
2.3. Subbagian Umum
Selain struktur organisasi dan tata kerja Kopertis, wilayah kerja secara nasional juga bertambah, dari 7 (tujuh) wilayah kerja menjadi 12 (dua belas) wilayah kerja, yaitu 5 wilayah dengan tipe A dan 7 wilayah dengan tipe B.
Pendidikan tinggi di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup pesat, tugas dan fungsi Kopertis pun mengalami perubahan. Dengan terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 184/U/2001 tanggal 23 November 2001, tugas Kopertis yang semula melaksanakan kegiatan operasional antara lain penerbitan NIRM, menyelenggarakan ujian negara dan menandasahkan ijazah lulusan PTS, tidak dilakukan lagi. Perguruan Tinggi Swasta diberikan otonomi untuk menyelenggarakan proses belajar mengajar sendiri, sejak penerimaan mahasiswa baru sampai dengan penerbitan ijazah bagi lulusannya. Perkembangan pendidikan tinggi di Indonesia mengatur adanya otonomi yang lebih luas sehingga proses pendidikan dilaksanakan lebih efektif dan efisien. Pengelolaan perguruan tinggi lebih menuntut akuntabilitas baik kepada masyarakat maupun kepada pemerintah.
Sebagai pelaksanaan pasal 5 Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 184/U/2001 dan dengan keluarnya SK Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 08/DIKTI/Kep/2002 tanggal 6 Februari 2002 tentang Petunjuk Teknis serta perubahan dan peraturan tambahan pada SK No. 34/DIKTI/Kep/2002, maka setiap perguruan tinggi wajib melaporkan proses belajar mengajar setiap program studinya selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak akhir semester kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, dan bagi perguruan tinggi swasta melalui Kopertis (sekarang PD Dikti).
Struktur organisasi Kopertis berubah lagi dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta. Terbitnya peraturan Menteri tersebut untuk menata dan menyempurnakan tugas dan fungsi Kopertis, untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan pembinaan perguruan tinggi yang menyeluruh.
Berdasarkan Peraturan Menteri tersebut, struktur organisasi Kopertis Wilayah V dengan tipe B terdiri dari 1 bidang dan 1 bagian yaitu :
1. Bidang Akademik Kemahasiswaan, dan Kelembagaan dengan 2 seksi :
1.1 Seksi Akademik dan Kemahasiswaan
1.2 Seksi Kelembagaan dan Kerjasama
2. Bagian Umum, dengan 3 subbagian yaitu :
2.1 Subbagian Kepegawaian,
2.2 Subbagian Keuangan, dan
2.3. Subbagian Tata Usaha.
Berdasar Peraturan Menteri tersebut di atas, Kopertis berdasarkan lokasi dan wilayah kerja dibagi menjadi 13 (tiga belas) wilayah kerja, ada tambahan wilayah kerja yaitu Kopertis Wilayah XIII yang meliputi Provinsi Aceh termasuk pengembangannya, yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013, dengan menambah satu wilayah lagi yaitu Kopertis Wilayah XIV, dengan wilayah kerja Papua, sehingga saat ini Kopertis se-Indonesia berjumlah 14 (empat belas) wilayah.
ERA LLDIKTI
Sebagai amanah Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi menerbitkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi pada bulan April 2018. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) merupakan transformasi dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) yang dahulu mengkoordinasikan perguruan tinggi swasta di wilayah kerja, LLDIKTI mempunyai tugas membantu peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi baik PTN maupun PTS di wilayah kerjanya.
Pada tahun 2020 terjadi perubahan nomenklatur dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, organisasi dan tatakerja LLDikti diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 34 Tahun 2020; Nomenklatur berubah lagi menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan OTK LLDikti diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 35 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, LLDIKTI Wilayah V saat ini memiliki Tugas Pokok melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi. Sejalan dengan hal tersebut LLDIKTI Wilayah V memiliki fungsi :
Berikut adalah Daftar Pejabat Struktural dari era Koperti hingga sampai saat ini:
No | Periode | Nama | Koordinator | Sekretaris Pelaksana |
---|---|---|---|---|
1 | 1967 – 1979 | Koperti Wilayah IV | Prof. Dr. Ir. Herman Johanes | Drs. Sardjono |
2 | 1979 – 1982 | Kopertis Wilayah IV | Prof. Dr. Imam Barnadib, M.A | Drs. Sardjono |
3 | 1982 – 1986 | Kopertis Wilayah V | Drs. Subaroto | drh. Djoko Pranowo, M.Sc. |
4 | 1986 – 1990 | Kopertis Wilayah V | Dr. Sulistyo, M.B.A. | drh. Djoko Pranowo, M.Sc. |
5 | 1990 – 1995 | Kopertis Wilayah V | Ir. Soetojo Tjokrodihardjo | Drs. Budiwijadi |
6 | 1995 – 1999 | Kopertis Wilayah V | Ir. Haryana, M.Arch. | Drs. Ari Sudarman, M.Ec. |
7 | 1999 – 2005 | Kopertis Wilayah V | Prof. Dr. Ir. Supriyanto Notohadisuwarno., M.Sc | Ir. Suprapto Totomihardjo, M.Sc. |
8 | 2005 – 2010 | Kopertis Wilayah V | Prof. Dr. Ir. Budi Santoso Wignyosukarto, Dip.HE | Bambang Haryadi, S.H. |
9 | 2010 – 2014 | Kopertis Wilayah V | Dr. Ir. Bambang Supriyadi, CES, DEA. | Suharyono, S.H. |
10 | 2014 - 2018 | Kopertis Wilayah V | Dr. Ir. Bambang Supriyadi, CES, DEA. | Yun Widiati, S.H. |
Kepala | Sekretaris | |||
11 | 2018 - 2019 | LLDIKTI Wilayah V | Dr. Ir. Bambang Supriyadi, CES, DEA. | Yun Widiati, S.H. |
12 | 2019 - 2021 | LLDIKTI Wilayah V | Prof.Dr. Didi Achjari, S.E., M.Com., Akt. | Bhimo Widyo Andoko, S.H., M.H. |
Kepala | ||||
13 | 2022 - 2024 | LLDIKTI Wilayah V | Prof. drh. Aris Junaidi, Ph.D. | |
14 | 2024 - Sekarang | LLDIKTI Wilayah V | Prof. Setyabudi Indartono, M.M., Ph.D |