Materi Sosialisasi UU No.14 Tahun 2005

Sesuai UU No.14 Tahun 2005 dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, memiliki kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Selengkapnya unduh di sini


BAGIKAN