Unit Layanan Terpadu Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, merupakan wujud dari pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Pelayanan publik merupakan ujung tombak pelaksanaan reformasi birokrasi. Hal ini disadari karena sesungguhnya yang menjadi produk dari organisasi pemerintahan adalah pelayanan kepada masyarakat.
Stakeholder adalah masyarakat yang peduli terhadap pelayanan, merekalah yang paling mengalami dampak kualitas pelayanan, penilaian masyarakat terhadap pemerintah khususnya Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi diukur dari kualitas pelayanan yang diberikan. Stakeholder merupakan pihak pertama yang merasakan langsung pelayanannya. Sehingga mereka ingin mengetahui secara langsung masalah-masalah pelayanan di lapangan.
Pelayanan tersebut diberikan untuk memenuhi hak masyarakat, baik itu merupakan layanan sipil maupun layanan publik. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi sudah berupaya secara optimal untuk selalu meningkatkan kualitas dari pelayanan, namun dapat disadari bahwa masih ada beberapa layanan yang masih memerlukan perbaikan secara berkelanjutan untuk memberikan pelayanan prima secara efektif dan efisien.
Pelayanan publik di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi masih perlu perbaikan secara berkelanjutan, pelayanan publik yang harus ditingkatkan dan diperbaiki adalah terbukanya akses informasi yang cepat dan akurat, tersedianya sarana dan prasana pelayanan yang memadai, sumber daya manusia yang melaksanakan pelayanan perlu disesuaikan dengan keahlian serta tugas pokok dan fungsi, birokrasi dan mekanisme pelayanan publik yang belum terstruktur sempurna.
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi merupakan reformasi pelayanan publik itu sendiri yang dilakukan dengan memberikan pelayanan terbaik dengan memanfaatkan teknologi informasi, baik internet maupun non-internet, untuk menyediakan pelayanan yang lebih efektif dan efisien.
Salah satu agenda reformasi pelayanan yang dicanangkan pemerintah adalah penerapan pelayanan satu atap atau Unit Layanan Terpadu, melalui Unit Layanan Terpadu diharapkan peningkatan kualitas layanan publik serta memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik.
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi berupaya memanfaatkan momentum reformasi pelayanan dengan membentuk Unit Layanan Terpadu. Unit ini memiliki tugas menyelenggarakan proses sesuai dengan tugas pokok dan fungsi mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen, dilakukan dan dikelola secara terpadu satu pintu yang dikoordinasikan oleh unit kerja tertentu.
Unit Layanan Terpadu bertujuan memberikan layanan kepada pemangku kepentingan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi secara cepat, efektif, efisien, transparan, dan memberikan kepastian hukum serta terwujudnya hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan. Tujuan tersebut bisa terwujud dengan melakukan penyederhanaan birokrasi pelayanan, mempercepat waktu pelayanan, mengurangi tahapan pelayanan yang kurang penting, menghilangkan biaya yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, dan prosedur yang transparan.
Dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, diharapkan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat mengelola pelayanan publik secara profesional melalui Unit Layanan Terpadu. Dengan pencapaian adanya Komitmen untuk melaksanakan pelayanan publik melalui Unit Layanan Terpadu.