Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
TUGAS POKOK
melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi
FUNGSI
pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan tinggi;
pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi;
pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pengelolaan perguruan tinggi;
pelaksanaan fasilitasi kesiapan perguruan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal;
pelaksanaan fasilitasi penilaian angka kredit pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi;
pelaksanaan fasilitasi pendirian perguruan tinggi dan pembentukan program studi;
pelaksanaan kerja sama;
pengelolaan data dan informasi perguruan tinggi;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fasilitasi peningkatan mutu perguruan tinggi; dan
pelaksanaan administrasi.