Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
TUGAS POKOK
melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi
FUNGSI
pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan tinggi;
pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi;
pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pengelolaan perguruan tinggi;
pelaksanaan fasilitasi kesiapan perguruan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal;
pelaksanaan fasilitasi penilaian angka kredit pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi;
pelaksanaan fasilitasi pendirian perguruan tinggi dan pembentukan program studi;
pelaksanaan kerja sama;
pengelolaan data dan informasi perguruan tinggi;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fasilitasi peningkatan mutu perguruan tinggi; dan
pelaksanaan administrasi.
RINCIAN TUGAS
Rincian Tugas LLDIKTI Wilayah V sebagaimana tertuan pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Nomor 412/O/2022 sebagai berikut:
- melaksanakan penyusunan program kerja LLDIKTI;
- melaksanakan pengumpulan, pengolahan, analisis data di bidang kelembagaan, akademik, kemahasiswaan, sumber daya, dan kerja sama perguruan tinggi;
- melaksanakan pemetaan mutu kelembagaan, akademik, kemahasiswaan, dan sumber daya perguruan tinggi;
- melaksanakan penilaian kinerja perguruan tinggi;
- melaksanakan fasilitasi dan bimbingan teknis peningkatan mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- melaksanakan fasilitasi dan bimbingan teknis peningkatan kemampuan akademik, wawasan, penalaran, kreativitas, minat, bakat, kewirausahaan, dan pembinaan organisasi kemahasiswaan;
- melaksanakan fasilitasi dan bimbingan teknis perencanaan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan;
- melaksanakan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan perencanaan kebutuhan, pengembangan, dan pendayagunaan sarana dan prasarana perguruan tinggi;
- melaksanakan fasilitasi penyelesaian permasalahan perguruan tinggi;
- melaksanakan fasilitasi dan bimbingan teknis peningkatantata kelola perguruan tinggi;
- melaksanakan penilaian dan rekomendasi penerima beasiswa, bantuan biaya pendidikan, dan kesejahteraan mahasiswa;'
- melaksanakan penilaian pemberian beasiswa dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan;
- melaksanakan penyusunan usul penerima bantuan sarana dan prasarana perguruan tinggi;
- melaksanakan penelusuran lulusan perguruan tinggi dan sistem informasi dunia usaha dan dunia kerja;
- melaksanakan fasilitasi penjaminan mutu eksternal perguruan tinggi dan program studi;
- melaksanakan fasilitasi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- melaksanakan fasilitasi dan bimbingan teknis pemerolehan kekayaan intelektual, publikasi hasil penelitian, dan publikasi hasil pengabdian kepada masyarakat;
- melaksanakan fasilitasi penjaminan mutu pemerolehan kekayaan intelektual dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- melaksanakan fasilitasi dan bimbingan teknis peningkatan kompetensi, dan kualifikasi akademik pendidik dan tenaga kependidikan serta penilaian angka kredit jabatan fungsional;
- melaksanakan penilaian angka kredit jabatan akademik dosen dan jabatan fungsional lainnya serta penetapan angka kredit jabatan akademik asisten ahli, lektor, dan lektor kepala;
- melaksanakan penyiapan bahan penilaian beban kerja dosen;
- melaksanakan verifikasi data dan aktivitas dosen;
- melaksanakan penilaian usul pendirian, perubahan, dan pembubaran/pencabutan izin perguruan tinggi serta pembukaan dan penutupan program studi;
- melaksanakan penyusunan usul penetapan pendirian, perubahan, dan pembubaran/pencabutan izin perguruan tinggi serta pembukaan dan penutupan program studi;
- melaksanakan penyusunan bahan kerja sama;
- melaksanakan kerja sama di bidang fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi;
- melaksanakan fasilitasi dan bimbingan teknis pengembangan kerja sama perguruan tinggi dengan perguruan tinggi lain, industri, dan instansi lain;
- melaksanakan fasilitasi pengembangan dan rekomendasi kerja sama luar negeri perguruan tinggi;
- melaksanakan pengelolaan pangkalan data pendidikan tinggi;
- melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi LLDIKTI;
- melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan
pendidikan tinggi;- melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi;
- melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan LLDIKTI;
- melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumenLLDIKTI; dan
- melaksanakan penyusunan laporan LLDIKTI.