Penjaminan mutu pendidikan tinggi merupakan suatu amanah Undang-Undang nomor 12 Tahun 2012 pada Pasal 51, ayat (1) yaitu untuk menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi yang berguna bagi masyarakat, bangsa, dan negara, ayat (2) menyatakan bahwa pemerintah menyelenggarakan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi untuk mendapatkan pendidikan bermutu.
Pasal 52 ayat (1) menyatakan penjaminan mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan, dan ayat (2) menyatakan Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar Pendidikan Tinggi.
Penjaminan mutu sebagaimana diuraikan di atas dilakukan baik internal maupun eksternal perguruan tinggi dalam hal ini antara lain melalui akreditasi yang dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Lembaga Resmi lainnya. Secara konseptual siklus Sistem Penjaminan Mutu dimulai dari evaluasi diri, akreditasi, dan pembinaan program dan/atau satuan pendidikan tinggi secara berkelanjutan.
Dengan adanya berbagai perubahan yang terjadi pada pengelolaan sistem pendidikan tinggi di Indonesia membawa konsekuensi adanya perubahan-perubahan dalam pelaksanaan akreditasi nasional perguruan tinggi di Indonesia. Untuk memudahkan dan melancarkan pelaksanaan peningkatan mutu yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional, LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta memfasilitasi peningkatan kompetensi sumber daya manusia pengelola perguruan tinggi melalui program Penguatan LLDIKTI Dalam Penjaminan Mutu Program Studi.
Fasilitasi yang dimaksudkan berupa penyediaan narasumber yang kompeten sebagai fasilitator, sedangkan untuk mendukung tujuan program kegiatan tersebut diperlukan partisipasi perguruan tinggi dan Kepala LLDIKTI untuk menugaskan dan/atau mengirimkan peserta untuk mengikuti kegiatan dimaksud.
Program Penguatan LLDIKTI Dalam Penjaminan Mutu Program Studi yang terbagi dalam beberapa kegiatan antara lain Workshop Pelayanan Prima, Monev Pelaksanaan SPMI di PTS, Evaluasi Standar Layanan LLDIKTI Wilayah V serta Pembentukan Anjungan Penjaminan Mutu bagi PTS LLDIKTI Wilayah V. Khusus terkait dengan Anjungan Penjaminan Mutu PTS bertujuan antara lain memberikan fasilitas kepada perguruan tinggi berupa konsultasi dan bimbingan sehingga SPMI di Perguruan Tinggi dapat terlaksana dengan baik.
A. Prosedur Layanan.
Layanan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi di LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta dikelola oleh Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang berada di Anjungan Penjaminan Mutu (APM) Kantor LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta.
Adapun prosedur kerja Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi di LLDIKTI Wilayah V:
B. Ruang Anjungan Penjaminan Mutu
Anjungan Penjaminan Mutu LLDIKTI Wilayah V menempati sebuah Ruangan di lantai satu sisi selatan dengan fasilitas yang disediakan oleh LLDIKTI Wilayah V.
C. Jadwal Pelaksanaan
Pelayanan Anjungan Penjaminan Mutu dengan Jadwal ssebagai berikut:
Senin s.d. Kamis : pukul 08.00 s.d. 15.00
Istirahat : pukul 11.45 s.d. 12.45
Jumat : pukul 08.00 s.d. 14.00
Istirahat : pukul 11.45 s.d. 13.00
Satu minggu sekali ada Tim Pakar yang piket di Anjungan Penjaminan Mutu.
D. Pelaksana Kegiatan
Pelaksana pada Anjungan Penjaminan Mutu adalah Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang telah dibentuk yang terdiri dari Sekretariat dan Tim Pakar:
1. Tim Pakar terdiri dari:
NO
|
NAMA/NIP
|
KEDUDUKAN DALAM TIM
|
---|---|---|
1
|
Prof. Dr. Didi Achjari, S.E., M.Com., CA., Ak.
|
Tim Pakar
|
2
|
Dr. Ir. Johanes Pramana Gentur Sutapa, M.Sc.
|
Tim Pakar
|
3
|
Ir. IG. Aris Dwiatmoko, M.Sc.
|
Tim Pakar
|
4
|
Erna Sri Wibawanti, S.H., M.Hum.
|
Tim Pakar
|
5
|
Ir. Titiek Widyastuti, M.S.
|
Tim Pakar
|
2. Staf LLDIKTI Wilayah V (tim pelaksana), terdiri dari:
NO | NAMA/NIP | KEDUDUKAN DALAM TIM |
---|---|---|
1 | Tunggul Priyono, S.H., M.Hum. | Penanggung Jawab |
2 | Taufiqurrahman, S.E. | Ketua |
3 | Ika Yudy Hartanti, S.E. | Penanggung Jawab Seksi Sekretariat |
4 | Danang Kuswinardi | Anggota Seksi Sekretariat |
5 | Chamidin, S.Sos. | Anggota Seksi Sekretariat |
6 | Zanuwar Fahruzi, S.T. | Penanggung Jawab Seksi Tempat, Perlengkapan dan Dekorasi |
7 | Latifa Aini, S.Pd. | Anggota Seksi Tempat, Perlengkapan dan Dekorasi |
8 | Sofian Arditia, A.Md. | Penanggung Jawab Publikasi, Dokumentasi, dan Dekorasi. |
9 | Selam Wiratno | Anggota seksi Publikasi, Dokumentasi, dan Dekorasi. |