Anjungan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi


Penjaminan mutu pendidikan tinggi merupakan suatu amanah Undang-Undang nomor 12 Tahun 2012 pada Pasal 51, ayat (1) yaitu untuk menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi yang berguna bagi masyarakat, bangsa, dan negara, ayat (2) menyatakan bahwa pemerintah menyelenggarakan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi untuk mendapatkan pendidikan bermutu.

Pasal 52 ayat (1) menyatakan penjaminan mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan, dan ayat (2) menyatakan Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar Pendidikan Tinggi.

Penjaminan mutu sebagaimana diuraikan di atas dilakukan baik internal maupun eksternal perguruan tinggi dalam hal ini antara lain melalui akreditasi yang dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Lembaga Resmi lainnya. Secara konseptual siklus Sistem Penjaminan Mutu dimulai dari evaluasi diri, akreditasi, dan pembinaan program dan/atau satuan pendidikan tinggi secara berkelanjutan.

Dengan adanya berbagai perubahan yang terjadi pada pengelolaan sistem pendidikan tinggi di Indonesia membawa konsekuensi adanya perubahan-perubahan dalam pelaksanaan akreditasi nasional perguruan tinggi di Indonesia. Untuk memudahkan dan melancarkan  pelaksanaan peningkatan mutu yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional, LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta memfasilitasi peningkatan kompetensi sumber daya manusia pengelola perguruan tinggi melalui program Penguatan LLDIKTI Dalam Penjaminan Mutu Program Studi.

Fasilitasi yang dimaksudkan berupa penyediaan narasumber yang kompeten sebagai fasilitator, sedangkan untuk mendukung tujuan program kegiatan tersebut diperlukan partisipasi perguruan tinggi dan Kepala LLDIKTI untuk menugaskan dan/atau mengirimkan peserta untuk mengikuti kegiatan dimaksud.

Program Penguatan LLDIKTI Dalam Penjaminan Mutu Program Studi yang terbagi dalam beberapa kegiatan antara lain Workshop Pelayanan Prima, Monev Pelaksanaan SPMI di PTS, Evaluasi Standar Layanan LLDIKTI Wilayah V serta Pembentukan Anjungan Penjaminan Mutu bagi PTS LLDIKTI Wilayah V. Khusus terkait dengan Anjungan Penjaminan Mutu PTS bertujuan antara lain memberikan fasilitas kepada perguruan tinggi berupa konsultasi dan bimbingan sehingga SPMI di Perguruan Tinggi dapat  terlaksana dengan baik.

A.    Prosedur Layanan.
Layanan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi di LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta dikelola oleh Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang berada di Anjungan Penjaminan Mutu (APM) Kantor LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta.
Adapun prosedur kerja Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi di LLDIKTI Wilayah V:

  1. Permohonan layanan kepada Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dapat disampaikan secara langsung datang ke Anjungan Penjaminan Mutu atau melalui telepon, email, dan surat;
  2. Tim pelaksana menyiapkan formulir-formulir permohonan informasi penjaminan mutu pendidikan tinggi;
  3. Tim pelaksana menyusun jadwal piket Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi LLDIKTI Wilayah V;
  4. Pemohon informasi penjaminan mutu pendidikan tinggi harus menyebutkan nama, alamat, nomor kontak, subyek/informasi yang diminta/permasalahan, bentuk informasi yang diminta;
  5. Tim pelaksana mencatat rincian yang disebutkan oleh pemohon sesuai butir 6;
  6. Tim pelaksana melakukan indentifikasi substansi yang diminta/ditanyakan;
  7. Tim pelaksana melakukan analisis terhadap permasalahan yang dilaporkan;
  8. Tim pelaksana menyiapkan tanggapan langsung jika memungkinkan; atau,
  9. Tim pelaksana meneruskan substansi melalui email kepada tim pakar;
  10. Tim pakar mempelajari dan menelaah permasalahan yang diterima;
  11. Tim Pakar memberikan informasi, solusi, rekomendasi atas permasalahan yang diterima;
  12. Tim pakar mengirimkan informasi, solusi, rekomendasi kepada Tim Pelaksana;
  13. Tim Pelaksana mencatat dan mendokumentasikan semua permasalahan baik informasi, solusi, rekomendasi yang diterima;
  14. Tim pelaksana mengirimkan informasi, solusi,  rekomendasi tersebut ke pemohon.

B.    Ruang Anjungan Penjaminan Mutu
Anjungan Penjaminan Mutu LLDIKTI Wilayah V menempati sebuah Ruangan di lantai satu sisi selatan dengan fasilitas yang disediakan oleh LLDIKTI Wilayah V.

C.    Jadwal Pelaksanaan

Pelayanan Anjungan Penjaminan Mutu dengan Jadwal ssebagai berikut:
Senin s.d. Kamis  :    pukul 08.00 s.d. 15.00
Istirahat                :    pukul 11.45 s.d. 12.45
Jumat                    :     pukul 08.00 s.d. 14.00
Istirahat               :     pukul 11.45 s.d. 13.00
Satu minggu sekali ada Tim Pakar yang piket di Anjungan Penjaminan Mutu.

D.    Pelaksana Kegiatan
Pelaksana pada Anjungan Penjaminan Mutu adalah Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang telah dibentuk yang terdiri dari:

NO
NAMEANIP
KEDUDUKAN DALAM TIM
1
Prof. drh. Aris Junaidi, Ph.D
Pengarah
2
Dr. Ir. Johanes Pramana Gentur Sutapa, M.Sc.
Ketua
3
Ir. IG. Aris Dwiatmoko, M.Sc.
Wakil Ketua
4
Erna Sri Wibawanti, S.H., M.Hum.
Sekretaris
5
Kariyam, S.Si., M.Si. Anggota
6 Mofit Eko Poerwanto Anggota
7 Sri Isworo Ediningsi Anggota
8 B. Tresno Sumbodo Anggota
9 The Maria Meiwati Widagdo Anggota
10 Lutfi Nurdian Asnindari Anggota
11 Akhmad Dahlan Anggota
12 Iwan Aminto Ardi Anggota
13 Siwi Ikaristi Maria Theresia Anggota
14 Fitria Nugraheni Sukmawati Anggota
15 Denes Kustinah Sekretariat