Budaya Organisasi dan Modal Sosial Untuk Membangun

Desa merupakan salah satu unit terkecil yang secara langsung bersentuhan dengan masyarakat. Terdapat 32 ribu lebih desa dari total 74.093 termasuk kategori desa tertinggal. Pemerintah pusat membuat sebuah terobosan dalam kerangka kebijakan pembangunan dan pengelolaan desa melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Hal ini disampaikan oleh Dr. Bangun Putra Prasetya, S.E., M.M. dalam Orasi Ilmiah yang disampaikan dalam acara Rapat Senat Terbuka dalam rangka memperingati Dies Natalis ke-41 di Pendopo Agung Kampus Terpadu, Banyuraden, Gamping, Sleman pada Sabtu (7/10/2023). Hadir dalam acara Pengurus Yayasan Mataram Yogyakarta Dr. Achiel Suyanto, S.H., M.H., M.B.A. dan Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V Prof. drh. Aris Junaidi, Ph.D. Hadir pula dalam acara ini pimpinan dari beberapa perguruan tinggi swasta di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Terbitnya Undang-Undang tentang desa tersebut dapat dijadikan sebagai wadah kolektif dalam hidup bernegara dan bermasyarakat, hingga tercipta tradisi berdesa sebagai salah satu konsep hidup bermasyarakat dan bernegara di ranah desa. “Tradisi berdesa tersebut memiliki inti sebuah gagasan tentang: desa menjadi basis modal sosial, memiliki kekuasaan dan berpemerintahan, serta hadir sebagai penggerak ekonomi lokal,” kata Dosen Program Studi (Prodi) Manajemen Fakultas Ekonomi (FE) UWM ini.

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa berkonsekuensi memunculkan kebijakan berdirinya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai bentuk implementasi penggerak ekonomi lokal. Keberadaan BUMDes yang berkelanjutan sangat diperlukan untuk menggerakkan potensi desa serta dapat membantu dalam upaya pengentasan kemiskinan dan berdampak pada peningkatan penghasilan dan penyediaan lapangan pekerjaan.

Lebih lanjut, Bangun mengungkapkan bahwa apabila BUMDes memiliki sumberdaya spesifik dan kemampuan yang dimiliki serta menggunakan semua sumber daya manusia dan modal yang tersedia serta memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar (people), dapat berkontribusi aktif dalam pelestarian lingkungan untuk keberlangsungan sumber daya melaui manajemen kualitas terpadu yang dibangun berdasarkan konsep pengembangan sumber daya manusia.

“Modal sosial melalui keterbukaan informasi sebagai pemediasi hubungan manajemen kualitas terpadu terhadap keberlanjutan kinerja BUMDes dalam pandangan Resource-Based View (RBV), bahwa keberlanjutan kinerja BUMDes ditentukan oleh kemampuan mengelola aset tak berwujud yang ditunjukan dengan pengembangan sumber daya manusia sebagai bagian dari manajemen kualitas terpadu melalui kekuatan sosial masyarakat yang dibangun oleh individu atau kelompok dengan mengacu pada struktur sosial yang ditunjukan melalui keterbukaan informasi seperti berpartisipasi dalam mendapat informasi dan pengetahuan di pelbagai bidang dan berpartisipasi tentang program organisasi dengan rekan kerja dan masyarakat desa,” tegas Bangun.

Humas@UWM


BAGIKAN