Cegah Tindak Pidana Online Child Porn: Upaya Perlindungan Anak

Pornografi anak di internet menjadi keprihatinan berbagai kalangan yang juga sangat meresahkan orang tua saat ini. Begitu pesat perkembangan teknologi informasi yang memberi manfaat cukup besar, juga membawa dampak negatif luar biasa yang tak terelakkan. Media pornografi anak semakin mudah untuk diakses melalui media elektronik. Begitu mudahnya setiap anak pun untuk melihat materi pornografi melalui internet, dengan handphone pribadinya.

 

Penanggulangan masalah cyber child pornografhy (pornografi anak di internet) tentu perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang masalah eksploitasi sex anak dan pornografi anak serta sanksi apa yang akan dikenakan terhadap pelanggarnya.

 

Kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk para akademisi, praktisi serta lembaga yang proaktif melakukan pemberdayaan di tengah masyarakat.sangat dibutuhkan dalam upaya edukatif menghadapi permasalahan sosial yang terjadi. Seperti halnya yang telah dilaksanakan oleh Fakultas Psikologi UP45 bekerjasama denga Radio Sonora 97.4 FM Yogyakarta dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten dibidangnya.

 

“Kesadaran berliterasi Hukum harus terus ditumbuhkan agar masyarakat lebih memahami dan sadar merasa bahwa Hukum melindunginya”, jelas Dr. Antoni Laot Kian, Dosen Fakultas Hukum UP45 dalam acara yang disiarkan secara langsung hasil kerjasama UP45 dengan Radio Sonora 97.4 FM Yogyakarta (19/7).

 

Lebih diuraikan tentang mengapa anak-anak harus mendapat perlindungan secara Hukum. Anak-anak merupakan masa depan sebuah bangsa. Negara harus melindungi dan memberikan perlakuan terbaik bagi anak-anak. “Berdasarkan kasus eksploitasi seksual anak di internet yang pernah terjadi di Indonesia, melibatkan anak sebagai saksi, pelaku, bahkan korban”, ungkap Antoni yang juga sebagai Staff Ahli Dewan Perwakilan Daerah RI.

 

Perlu adanya perubahan untuk mendorong tewujudnya kehidupan masyarakat yang terbebas dari bahaya eksploitasi seksual anak di internet. Pengembangan kapasitas masyarakat dalam bidang literasi digital perlu disusun dan diterapkan, agar masyarakat, khususnya Orang tua, paham atas pentingnya isu terkait perlindungan anak di ranah online.

 

Fx. Wahyu Widiantoro, S.Psi., M.A., selaku pembicara pada kesempatan yang sama menjelaskan bahwa para Orang tua membutuhkan dukungan dari pelbagai pihak sebagai upaya melindungi anak di ranah online. Para pendidik dan peserta didik perlu dibekali pengetahuan dan keterampilan literasi digital. “Bangun komunikasi yang baik serta buatlah kesepakatan bersama anak tentang peraturan yang jelas dalam menggunakan media internet”, tandas Wahyu..

 

Dukungan serta upaya nyata dalam memberikan layanan serta sebagai bentuk Pengabdian kepada Masyarakat maka dilaksanakan penandatanganan kesepakatan kerja sama antara Dekan Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45, Dr. Agustinus B. Parera, S.E., S.H., M.M., M.H., CTL., CFP®  dengan Dekan Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45, Fx. Wahyu Widiantoro, S.Psi., M.A. (16/8).


BAGIKAN