Menyikapi kondisi darurat situasi akibat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Rektor Universitas Widya Mataram (UWM), Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec menempuh kebijakan dengan membatasi secara penuh kegiatan di lingkungan UWM. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi mahasiswa dan Work from Home (WfH) atau bekerja dari rumah bagi Dosen maupun Tenaga Kependidikan (tendik) diberlakukan mulai 24 Maret hingga 29 Mei 2020.
Perkuliahan secara online yang sebelumnya belum ditentukan batas waktunya juga ditetapkan hingga 29 Mei 2020. Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Rektor UWM Nomor: 59/RT-UWM/III/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Kampus Universitas Widya Mataram.
“Yang membuat saat ini negara-negara mengubah kebijakannya, World Health Organization (WHO) sebagaimana diberitakan media beberapa hari lalu menduga ada kemungkinan penularan Covid-19 melalui udara atau airbone. Sementara vaksin belum ditemukan untuk virus tersebut. Jogja pun saat ini juga sudah darurat bencana,” kata Prof. Edy dalam rapat terbatas pada Senin (23/3/2020) di Ruang Sidang Rektorat. Hadir dalam rapat terbatas para Wakil Rektor dan Dekan di lingkungan UWM.
Dalam kebijakan yang diambil, Prof. Edy mengatakan dalam PJJ para dosen diberikan keleluasaan dalam teknik mengajarnya. Beberapa aplikasi seperti Whatsapp, Zoom, Discord, Google Clasroom, dan lainnya sebagaimana telah digunakan para dosen dapat tetap digunakan sesuai dengan kenyamanan dosen dan mahasiswa dalam pembelajaran. Demikian juga dengan kegiatan non akademik di kampus juga ditiadakan. Sedangkan mengenai bekerja dari rumah, akan dilakukan dengan teknis yang ditentukan. Pemantauan dan laporan serta evaluasi kinerja akan terus dilakukan.
“Sampai sekarang jumlah yang positif Covid-19 relatif sedikit. Namun jika dilihat persentase yang meninggal terhadap yang terjangkit, Indonesia termasuk salah satu yang paling tinggi di dunia, yakni lebih dari 8 persen ” jelasnya.
Mantan Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Se-Indonesia (APTISI) itu menambahkan selama masa darurat Covid-19 akan terus melakukan komunikasi secara intensif. Dirinya akan terus memantau dan mengevaluasi kinerja selama kebijakan PJJ dan WfH diberlakukan.