Rektor UNISA Yogyakarta Terbitkan Kebijakan Pegawai Bekerja Di Rumah Untuk Cegah Covid-19

Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta (UNISA) terus mengambil langkah cepat dalam mengantisipasi penyebaran dan penanganan Covid-19. Hari ini, Selasa (17/3) Rektor UNISA, Warsiti, S.Kp.,M.Kep.,Sp.Mat., menerbitkan Kebijakan Terkait Acuan Kerja Pegawai UNISA, No. 296/UNISA/Au/III/2020.

Edaran berisi mengenai sistem kerja dalam rangka kewaspadaan penyebaran Covid-19.  Sistem yang dilakukan UNISA antara lain semua pegawai mengalihkan pekerjaan untuk dikerjakan di rumah, namun bagi dosen dan tenaga kependidikan dengan urgensitas tinggi atas penugasan atasan langsung dibolehkan bekerja di kampus dengan tetap mematuhi protokol kewaspadaan penyebaran Covid-19.

Warsiti menegaskan bahwa pegawai yang bekerja dari rumah melaporkan rencana kerja harian dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung. Setiap atasan melakukan verifikasi , perbaikan  dan masukan terhadap rancangan aktivitas yang telah disusun.

‘’Atasan langsung harus melakukan monitoring dan evaluasi aktivitas yang dilakukan pegawai yang bekerja di rumah’’, kata Warsiti.

Selain itu selama bekerja di rumah, seluruh pegawai  tetap menjaga komunikasi dengan baik ( mudah dihubungi dan menghidupka notifikasi). Dan dalam kondisi urgent, maka pegawai wajib hadir untuk melaksanakan tugas yang diberikan.


BAGIKAN