Dua alumni Fakultas Hukum (FH) Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Muhammad Khotibul Umam dan Mohd. Ikbal Efer, menciptakan karya tulis dalam bentuk buku berjudul “Catatan-Catatan Pembaruan Hukum Pidana Formil” yang diterbitkan oleh Pustaka Hukum pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Buku tersebut disusun sebagai bentuk partisipatif terhadap jalannya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, buku tersebut disusun sebagai bentuk perayaan akan lahirnya hukum acara pidana yang baru. Perayaan ini menegaskan kembali bahwa hukum acara pidana secara filosofis bertujuan untuk mencegah dan membatasi kesewenang-wenangan penegakan hukum serta untuk melindungi hak-hak setiap orang.
Mau tidak mau, suka tidak suka, KUHAP haruslah selesai dibuat dan disahkan sebelum UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) berlaku. Berdasarkan Pasal 624 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP berbunyi, “Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.”
Dengan demikian, pemberlakuan KUHP Nasional (hukum pidana materiil) pada tahun 2026 tidak dapat dilaksanakan apabila tidak ada KUHAP (hukum pidana formil) yang telah menyesuaikan diri terhadap KUHP, karena hukum pidana formil merupakan hukum untuk melaksanakan hukum pidana materiil.
“Kami berharap, seluruh mahasiswa maupun dosen UAD untuk terus mengkaji pembaruan hukum pidana, baik terhadap KUHP Nasional maupun terhadap KUHAP. Hal ini sebagai penegasan kembali bahwa UAD turut andil dalam memformulasikan pembaruan hukum dan selalu menciptakan insan akademis yang bermanfaat bagi bangsa dan masa depan hukum Indonesia,” ungkap Ikbal.
Pembaruan hukum tidak hanya sebatas memperbarui kata-kata ataupun konsep semata, melainkan harus mengubah ke arah yang lebih baik dan konkret. (Salsya)