Etika Jurnalistik

Kode etik profesi merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standar kegiatan dalam suatu profesi. Kode etik profesi menggambarkan nilai-nilai profesionalisme suatu profesi yang digambarkan dalam standar perilaku anggotanya, khususnya dalam profesi jurnalisme. Hal ini disampaikan oleh Tommy Satriadi Nur Arifin, S.I.Kom., M.I.Kom. dalam acara seminar jurnalistik dengan tema “Semua Bisa Jadi Jurnalis” pada Sabtu (3/6) di Kampus Terpadu Universitas Widya Mataram (UWM), Banyuraden, Gamping, Sleman. Acara ini diselenggarakan oleh Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Widya Mataram (Mapawima).

Lebih lanjut, dosen Program Studi (Prodi) Ilmu Komunikasi (Ilkom) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UWM ini mengungkapkan bahwa prinsip umum yang paling utama dalam membicarakan etika jurnalistik yaitu akurasi, independensi, objektivitas, keberimbangan, imparsialitas, menghormati privasi, dan akuntabilitas kepada publik. “Kewajiban pertama jurnalisme adalah pada kebenaran, loyalitas pertama jurnalisme adalah kepada masyarakat, intisari jurnalisme adalah disiplin verifikasi,” tambahnya.

Pelanggaran kode etik jurnalistik beberapa kali terjadi. “Beberapa pelanggaran yang terjadi diantaranya adalah tidak belajar/memahami etika jurnalisme, tahu kode etik jurnalisme namun tidak menaati, tidak menyadari pentingnya etika jurnalisme,” kata Wakil Dekan I Fisipol UWM ini.

 

Humas@UWM


BAGIKAN