Yth.
1. Seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta (PTN/PTS)
2. Seluruh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021, karena kondisi pandemi saat ini masih berlangsung, dengan ini disampaikan :
Kami juga mengimbau agar perguruan tinggi harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus (mahasiswa, dosen, tendik) serta masyarakat sekitarnya sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2020. Dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, baik perkuliahan, praktikum, penelitian maupun bentuk pembelajaran lainnya harap dijaga dan ditegakkan protokol kesehatan sesuai ketentuan. Selain itu, agar capaian pembelajaran tetap tercapai, perguruan tinggi harap memantau dan membantu
kelancaran mahasiswa dalam melakukan pembelajaran dari rumah.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
Unduh Surat Pemberitahuan DISINI