Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan
di lingkungan LLDIKTI Wilayah V
Yogyakarta
Menindaklanjuti surat kami nomor 351/L5/KM/2019 tanggal 30 Januari 2019 tentang Bantuan Dana Pemberdayaan Organisasi Kemahasiswaan serta dengan memperhatikan surat Direktur Kemahasiswaan Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristek Dikti nomor B/378/B3.3/KM.09/2019 tanggal 12 Februari 2019 tentang Program Bantuan Dana Kegiatan Kemahasiswaan, dengan hormat kami sampaikan Revisi Panduan Bantuan Dana Pemberdayaan Organisasi Kemahasiswaan sebagai pedoman dalam pengajuan Proposal Kegiatan.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
unduh Surat Edaran dan Revisi Panduan Bantuan Dana Pemberdayaan Organisasi Kemahasiswaan