Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen serta merujuk surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 638/E.E4/KP/2020 tentang Pedoman Operasional Tentang Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Fungsional/Pangkat Dosen, Direktur Jenderal Direktorat Pendidikan Tinggi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen. 

Adapun di surat edaran tersebut disampaikan penjelasan tambahan terhadap Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen Tahun 2019.

Surat Edaran bisa didownload disini.


BAGIKAN