Menindaklanjuti Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor: 7041E.E3/DT/2013 tanggal 24 Juli 2013 tentang Uji Kompetensi bagi Peserta Didik pada Program Diploma III Kebidanan, Program Diploma III Keperawatan dan Program Profesi Ners, dan menindaklanjuti Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor: 315/E.E3/DT/2014 Tanggal 7 April 2014 tentang Uji Kompetensi Ulang bagi Mahasiswa Program Studi DIII Kebidanan, program DIII Keperawatan dan Program Ners yang Tidak Lulus Uji Kompetensi Tahun 2013, dengan hormat disampaikan bahwa waktu uji kompetensi ulang bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus uji kompetensi tahun 2013 adalah sebagai berikut:
Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk uji kompetensi ulang bagi mahasiswa program Diploma III Kebidanan, program Diploma III Keperawatan dan program Profesi Ners tahun 2013
Atas perhatian Saudara, kami mengucapkan terima kasih.