Sejak Februari lalu Indonesia telah banyak menerapkan langkah pencegahan penyebaran Covid-19 seperti jaga jarak fisik, bekerja dari rumah, hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun memasuki Juni ini, meski kondisi belum membaik, dari informasi publik yang beredar mengenai pandemi Covid-19, pemerintah hingga masyarakat seakan tidak sabar untuk kembali pada tatanan hidup Kenormalan Baru atau New Normal. Hal tersebut terutama dipicu oleh penurunan kemampuan ekonomi masyarakat sehingga banyak pihak yang ingin segera beraktivitas dan meningkatkan kemampuan ekonomi mereka kembali.
“Indonesia memiliki perangkat kebijakan berupa UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 164 menjelaskan bahwa upaya kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan,” kata Erna Tri Rusmala Ratnawati, SH., M.Hum., dosen Program Studi Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) pada Selasa (9/6/2020).
Erna mengatakan, Pasal 165 juga menegaskan bahwa pengelola tempat kerja wajib melakukan segala bentuk upaya kesehatan melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan bagi tenaga kerja.
Menurutnya, tidak hanya UU mengenai kesehatan tersebut, namun pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan juga menerbitkan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam lingkungan kerja berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
“Peran pengelola maupun pemberi kerja sangat penting. Keduanya harus bekerja sama dan membangun komunikasi yang baik pada para tenaga kerjanya dengan memberikan informasi terkini seputar penularan Covid-19. Juga perlu melakukan pelatihan atau edukasi kepada para pekerja tentang langkah yang dapat diambil untuk mencegah resiko terpaparnya virus,” demikan jelasnya.