Berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Kepala BAKN nomor : SE.I.38/DJA/1.0/7/80 dan nomor 19/SE/1980 hal tersebut pada pokok surat, dengan hormat kami beritahukan bahwa untuk mendapatkan tunjangan keluarga tahun 2020 Saudara diminta mengisi dan menyerahkan blangko KP-4 tahun 2019. Adapun blangko KP-4 dan surat edaran masih dalam proses distribusi ke masing-masing PTS.
Sehubungan dengan hal tersebut perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Apabila daftar isian KP-4 tersebut sudah benar, agar ditandatangani dan diketahui Pimpinan PTS Saudara , selanjutnya dikembalikan ke Subbag Perencanaan dan Penganggaran LLDIKTI Wilayah V paling lambat tanggal 10 Desember 2019.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, diucapkan terimakasih.
Kepala,
Prof.Dr. Didi Achjari, SE.,M.Com.,Akt.
NIP 197101041994121001
Download Surat Edaran :