Forum Konsultasi Publik LLDIKTI Wilayah V Tahun 2024

Yogyakarta - Bertempat di Hotel Grand Keisha pada tanggal 14 Mei 2024, LLDIKTI Wilayah V menggelar Forum Konsultasi Publik yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, dimana mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan pengguna layanan dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka peningkatan mutu dan kualitas pelayanan publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel maka perlu partisipasi pengguna layanan sebagai bentuk kerjasama dalam pemenuhan hak dan kewajiban sehingga diwadahi dalam bentuk Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk penyusunan kebijakan terkait pelayanan publik.

Dalam pembukaannya, Setyabudi Indartono, Kepala LLDIKTI Wilayah V menyampaikan bahwa dalam penyelenggaraan FKP ini diharapkan perwakilan dari para pengguna layanan dapat memberikan masukan dan saran kepada penyelenggara pelayanan publik dalam hal ini LLDIKTI Wilayah V agar sesuai dengan kebutuhan dan harapan pengguna layanan.

Kegiatan FKP LLDIKTI Wilayah V dihadiri oleh penyelenggara layanan di lingkungan LLDIKTI Wilayah V dan pengguna layanan LLDIKTI Wilayah V sebagai berikut:

a. Penyelenggara layanan di lingkungan LLDIKTI Wilayah V: Kepala LLDIKTI Wilayah V, Kepala Bagian Umum, Tim Kerja Sumber Daya Perguruan Tinggi,  Tim Kerja Kelembagaan, Tim Kerja Belmawa, Tim Kerja Sistem Informasi dan Kerjasama, Tim Urusan Urusan Hukum, Tim Urusan Hukum, Kepegawaian dan Tata Laksana, Tim Urusan Keuangan, Tim Urusan Tata Usaha dan Barang Milik Negara, Tim Urusan Keprotokolan, Kehumasan, dan Sekretariat, Tim RB - ZI Area Peningkatan Layanan Publik LLDIKTI Wilayah V, Tim RB - ZI Area Penataan Tata Laksana LLDIKTI Wilayah V, Tim Asesor Internal RB-ZI/ Tim SPI LLDIKTI Wilayah V

b. Pengguna layanan LLDIKTI Wilayah V:

  • Perwakilan Universitas Islam Indonesia
  • Perwakilan Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa
  • Perwakilan Universitas Atma Jaya Yogyakarta
  • Perwakilan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
  • Perwakilan Universitas Widya Mataram
  • Perwakilan Universitas Kristen Duta Wacana
  • Perwakilan Universitas PGRI Yogyakarta
  • Perwakilan Universitas Gunung Kidul
  • Perwakilan Universitas Alma Ata
  • Perwakilan Universitas Amikom Yogyakarta
  • Perwakilan Universitas Islam Mulia
  • Perwakilan Universitas AKPRIND Indonesia
  • Perwakilan ITNY
  • Perwakilan STIE YKP
  • Perwakilan STIKES Panti Rapih
  • Perwakilan STIKES Bethesda Yakkum
  • Perwakilan STSRD Visi
  • Perwakilan Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa
  • Perwakilan Akademi Farmasi Indonesia
  • Perwakilan Poltekkes Permata

Layanan di LLDIKTI Wilayah V terdiri dari layanan substantif dan layanan fasilitatif dengan total 49 Standar Pelayanan Substantif yang terdiri dari 37 Standar Pelayanan Substantif dan 12 Standar Pelayanan Fasilitatif.

37 Standar Pelayanan Substantif meliputi 5 Standar Layanan Tim Kerja Sumber Daya Perguruan Tinggi, 21 Standar Layanan Tim Kerja Kelembagaan, 6 Standar Layanan Tim Kerja Sistem Informasi dan Kerja Sama, 5 Standar Layanan Tim Kerja Pembelajaran dan Kemahasiswaan. 12 Standar Pelayanan Fasilitatif meliputi 8 Standar Pelayanan di Tim Urusan Hukum, Tata Laksana dan Kepegawaian, 1 Standar Pelayanan di Tim Urusan Keuangan dan 3 Standar Pelayanan di Tim Urusan Keprotokolan, Kehumasan, Sekretariat.

Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik menghasilkan mufakat antara penyelenggara dan pengguna layanan LLDIKTI Wilayah V dimana hasil tersebut menjadikan perbaikan Standar Pelayanan yang akan dituangkan di dalam Surat Keputusan Kepala LLDIKTI Wilayah V.


BAGIKAN