Informasi Kelengkapan Pemberhentian dengan Hormat sebagai PNS dengan Hak Pensiun karena Batas Usia Pensiun (BUP)

Yth. Sdr. Dosen DPK (daftar terlampir)

di Lingkungan LLDIKTI Wilayah V

Yogyakarta

 

Berkenaan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen bahwa batas usia pensiun dosen yang mempunyai jabatan fungsional akademik guru besar adalah 70 (tujuh puluh) tahun, sedangkan bagi dosen yang bukan guru besar adalah 65 (enam puluh lima) tahun.

Berdasarkan database di LLDIKTI Wilayah V, Saudara akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) PNS tahun 2022. Sehubungan dengan hal tersebut dimohon Saudara untuk melengkapi dokumen sebagaimana tercantum dalam surat ini.

Unduh surat.


BAGIKAN