Yth. Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Swasta
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah V
Yogyakarta
Menyusuli Surat Edaran Kepala LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta Nomor 1645/LL5/KP/2020 Tanggal 3 Juni 2020 perihal Presensi Kehadiran Dosen DPK yang Melaksanakan Pembelajaran Secara Daring dan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Tatanan Normal Baru, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagaimana yang tercantum dalam surat ini.