Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
Di Lingkungan LLDIKTI Wilayah V
Yogyakarta
Menyusuli Surat Kepala LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta Nomor 1127/LL5/KP/2020 tanggal 31 Maret 2020 Perihal Presensi Dosen DPK yang Melaksanakan Pembelajaran Secara Daring dan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur D.I. Yogyakarta Nomor 443/6229 tanggal 13 April 2020 tentang Pengaturan Ulang Aktivitas Pendidikan dalam Masa Tanggap Bencana Covid-19 di lingkungan Pendidkan D.I. Yogyakarta maka disampaikan hal-hal sebagaimana tersebut dalam surat ini.