Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Dan/Atau Cuti Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19

Yth. Sdr. Aparatur Sipil Negara (ASN)
Di Lingkungan LLDIKTI Wilayah V
Yogyakarta

Sehubungan dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 perihal seperti pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagaimana yang tercantum dalam surat ini.

Unduh Surat Di Sini.


BAGIKAN