Perlindungan Data Pribadi di Era Pandemi Covid-19

Menurut UUD 1945 Pasal 28 G (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Disini jelas konstitusi kita mengamanatkan perlindungan diri pribadi untuk setiap warga negara, dikaitkan dengan HAM.

“Bapak dan Ibu pernah mendapatkan pesan singkat atau telepon dari nomor tidak dikenal, dengan penawaran hadiah, asuransi, ataupun pinjaman?, hal itu mengindikasikan bahwa data diri kita telah terbuka atau diakses orang lain yang tidak terkait dengan kita, bahasa tegasnya privasi kita atas nomor handphone telah terlanggar,” terang Hartanto, SE., SH., M.Hum sebagai Narasumber acara dalam webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM), pada Kamis (2/7/2020).

Dalam acara yang digelar secara virtual itu, Hartanto mengatakan, sebagaimana Peraturan Menteri (Permen) No 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi, Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Lebih lanjut dalam Pasal 24 ayat (1): Penggunaan dan pemanfaatan Data Pribadi yang ditampilkan diumumkan, diterima, dan disebarluaskan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik harus berdasarkan Persetujuan. Bila suatu saat hal tersebut dilanggar, maka pemilik data pribadi seperti di pasal 26 (b) berhak untuk melakukan pengaduan.

“Jadi jika kita merasa data pribadi kita telah disebarluaskan orang lain, maka kita bisa menempuh upaya hukum perdata menggunakan Permen tersebut. Beberapa negara, perlindungan data pribadi telah diatur tersendiri setingkat Undang-Undang, sedangkan di negara kita secara khusus baru pada tahap Permen, padahal saat ini kita masuk dalam era pandemi covid-19, maka seyogyanya pengaturan perlindungan data pribadi dapat segera ditingkatkan setingkat undang-undang,” jelas Wakil Dekan I Fakultas Hukum itu.

Hartanto menyebutkan, sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Pasal 26 (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tips yang harus dilakukan adalah tidak mudah memberikan data pribadi kita kepada pihak lain.

“Kalaupun harus memberikan data pribadi maka harus selektif, sejauh mana permintaan data pribadi kita dan sebandingkah dengan peruntukkan yang kita butuhkan dalam suatu keperluan,” kata Hartanto.

Selain itu, lanjut Hartanto, kita harus menyaring lembaga-lembaga mana yang kita izinkan untuk mengakses data pribadi kita. Hakekatnya data pribadi seseorang adalah milik orang tersebut, sedangkan pihak lain hanya boleh menggunakan sebatas peruntukkan kepentingan pemilik data.

“Pemerintah harus campur tangan untuk menghimbau dan mengatur penyelenggaraan penyedia layanan elektronik terkait harga pulsa data. Saat ini seluruh rakyat membutuhkan pulsa data untuk mendukung kegiatan agar ada social responsibility. Penyedia layanan seyogyanya berempati dan memberikan harga yang terjangkau untuk masyarakat,” ucapnya.

Sumber: http://new.widyamataram.ac.id/content/news/perlindungan-data-pribadi-di-era-pandemi-covid-19#.Xwfk-6EzbIU


BAGIKAN