Yth. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah V
Yogyakarta
Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2020 tanggal 20 Mei 2020 Perihal Perubahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H Tahun 2020, dan menyusuli Surat Edaran Kepala LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta Nomor 1520/LL5/KP/2020 Tanggal 18 Mei 2020 Perihal Pemantauan Terkait Pelanggaran atas Larangan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (Covid-19), maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagaimana yang tercantum dalam surat ini.