Perubahan Cuti Bersama Tahun 2020

Yth. Sdr. Aparatur Sipil Negara (ASN)
Di Lingkungan LLDIKTI Wilayah V
Yogyakarta

Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 2 Tahun 2020, dan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, dan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 serta menyusuli Surat Kepala LLDIKTI Wilayah V Nomor 948/LL5/KP/2020 Tanggal 11 Maret 2020, maka perlu disampaikan hal-hal sebagaimana tersebut dalam surat ini.

Unduh Surat Di Sini.

 


BAGIKAN