Bantuan pemerintah kepada masyarakat terdampak Covid-19 telah banyak diberikan mengingat keterdesakan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan. Efek perubahan hampir dirasakan seluruh lapisan masyarakat dari taraf ekonomi bawah, menengah hingga lapisan atas.
Aji Prayetno Angger Waspodo, mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) menuturkan kebijakan atas pemberian bantuan menjadi hal sensitif di tengah-tengah masyarakat, ditandai dengan berbagai permasalahan yang terlihat di permukaan. Permasalahan yang muncul berkaitan dengan besaran rupiah maupun ketidakesesuaian jumlah yang di terima masyarakat.
“Hal ini menjadi problem yang sangat serius karena telah ada aturan tertulis dan legalitasnya berkekuatan scara hukum, sehingga hal tersebut seharusnya bisa didistribusikan dengan baik,” kata Aji, mahasiswa semester 6 itu, Jumat (12/6/2020).
Menurutnya, persoalan pendistribusian mengakibatkan kegaduhan dan menimbulkan banyak pertanyaan bagi masyarakat. Dalam hal ini bisa dilihat pada sisi regulasi antara pemerintah pusat sampai pemerintah pada tataran paling bawah terlalu panjang, sehingga akan pendistribusian bantuan menjadi lama dan besaran biaya operasional lebih besar. Panjangnya birokrasi dalam penyaluran bantuan akan menimbulkan kerumitan dalam pengawasan penyelenggaraan atau audit.
Ketua Badan Eksektif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum itu berharap akan ada pemangkasan birokrasi. Pengawasan secara pararel dari tingkat pusat sampai dengan diterimanya bantuan ke tangan masyarakat juga perlu menjadi perhatian. Tentu hal tersebut harus diperkuat dengan dibentuknya aturan pelaksana yang lebih kompleks dan komprehensif sebagai dasar untuk menjalankan.
“Aspek yang tak kalah penting, tentu kritik dan saran dari masyarakat yang mengerti hal tersebut harus tetap disuarakan sebagai bentuk kontrol sosial maupun kepedulian terselenggaranya regulasi yang baik,” tandasnya.