Yogyakarta - Guna menyosialisasikan tindakan pencegahan gratifikasi dan penanganan benturan kepentingan baik secara internal dan ekternal, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V (LLDIKTI Wilayah V) menggelar acara Sosialisasi Anti Gratifikasi, Penanganan Benturan Kepentingan dan Sosialisasi SPI di Ruang Sidang Utama, LLDIKTI Wilayah V, Jalan Tentara Pelajar No.13, Yogyakarta pada Rabu (05/04/2023).
Acara sosialisasi anti gratifikasi dan penanganan benturan kepentingan menghadirkan Narasumber dari KPK Bapak Indra Furqon. Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas Pengendalian Gratifikasi di lingkungan LLDikti Wilayah V dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lembaga, Prof. Aris Junaidi., Ph.D, Bapak Taufiqurahman, S.E. selaku kepala bagian umum dan Ibu Suci Mumpuni., M.Si selaku Ketua Reformasi Birokrasi LLDikti Wilayah V serta pegawai ASN LLDikti V bersama dengan 100 Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta disaksikan oleh KPK.
“Seluruh Pegawai LLDikti Wilayah V dan seluruh institusi Pendidikan di Lingkungan LLDikti Wilayah V tidak menerima gratifikasi dan tidak melakukan tindak korupsi” secara tegas disampaikan oleh Kepala LLDikti Wilayah V.
Penandatangan Pakta Integritas bersama ini sebagai wujud penegakan integritas dalam rangka mewujudkan Reformasi Birokrasi yang bersih menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi. Secara internal, berbagai peraturan telah diterapkan untuk mewujudkan penegakan integritas mulai dari aturan perilaku, penegakan disiplin, kepatuhan penyampaian LHKPN, melalui penerapan aplikasi keuangan, dan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Untuk keperluan pelayanan eksternal, LLDikti telah membangun sistem dan aturan terkait whistleblower system (WBS) yang berfungsi untuk layanan pengaduan internal bagi pegawai LLDikti aduan ini dapat disampaikan melalui https://lldikti5.id/siap/aspirasi, sedangkan layanan eksternal dapat melalui LAPOR, pengaduan secara luring masyarakat atau pun stakeholder dapat dilayani melalui Unit Layanan Terpadu, dan layanan permohonan informasi publik melalui sistem E-SIAP.
LLDikti Wilayah V
Umum, Kehumasan, Sekretariat
0274-513538 ext 113