Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru Di Lingkungan LLDIKTI Wilayah V

Yth. Aparatur Sipil Negara (ASN)

di Lingkungan LLDIKTI Wilayah V

Yogyakarta

Sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru dan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2020 tanggal 4 Juni 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Tatanan Normal Baru, maka Kepala LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta menetap sistem kerja ASN sebagaimana tercantum dalam surat ini.

Unduh Informasi Lengkap Di Sini.


BAGIKAN