Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta
Berikut Surat Edaran Direktur Jendral Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pembelajaran Selama Masa Darurat Pandemi Covid-19 agar dapat dicermati dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.