Urgensi PERPPU Pilkada Di Masa Pandemi Covid-19

Perkembangan penyebaran wabah pandemi secara signifikan terus meningkat, tidak terkecuali negara Indonesia menjadi negara terdampak akibat wabah pandemi ini. Mengingat bahaya wabah tersebut, melalui mandat yang tertuang dalam pasal 12 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Presiden kemudian menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan.

Teguh Imam Satiyono, SH,. M.Sc sebagai salah satu Narasumber Webinar Nasional yang diselenggarakan Forum Masyarakat Hukum (FORHUM) mengatakan secara masif dan komprehensif, akibat dari pandemi ini berdampak ke berbagai lini sektor, salah satunya ialah sektor ketatanegaraan. Kebijakan penundaan agenda ketatanegaraan mulai dilakukan dan menjadi pertimbangan. Dalam hal ini, yang menjadi sorotan adalah ketika pandemi datang pada saat tahun politik yakni agenda pemilihan kepala daerah.

“Dalam konteks pemilihan kepala daerah Tahun 2020, seluruh aktor pilkada meliputi penyelenggara, bakal calon hingga partai partai politik menunggu respon dan sikap tanggap pemerintah terkait keadaan bawah pandemi covid-19,” ungkap Teguh, Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) itu, pada Sabtu (4/7/2020).

Dengan penentuan status kedaruratan kesehatan, Teguh menambahkan, pembatasan interaksi mempersulit pergerakan dan menghambat kinerja penyelenggara pemilu. Aksi bakal calon dan pergerakan partai politik dalam meraih masa untuk persiapan agenda penyelenggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di 270 daerah yang akan Pilkada di 2020 juga terhambat.

Dalam webinar bertema Nasib Pelaksanaan Pilkada Serentak Ditengah Pandemi Covid-19 ituTeguh menuturkan, secara teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan kebijakan yang tertuang di dalam Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau WaliKota dan Wakil WaliKota Tahun 2020. Keputusan tersebut secara garis besar terdapat 4 tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang ditunda meliputi pelantikan panitia pemungutan suara, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan Panitia Pemuktahiran Data Pemilih, serta pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih.

Berdasarkan analisis dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, sejatinya terdapat mekanisme yang dapat dilakukan apabila terdapat kondisi yang memaksa atau memungkinkan tahapan pemilihan kepala daerah harus ditunda. Pilihan tersebut dengan dilakukan pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan.

Dengan demikian, lanjut Teguh, maka dapat disimpulkan bahwa negara harus secara cepat dan sigap untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Penundaan Pilkada. Hal ini setidaknya memberikan status legalitas penundaan dan menjamin adanya suatu kepastian hukum dalam proses ketatanegaraan.

Sumber: http://new.widyamataram.ac.id/content/news/urgensi-perppu-pilkada-di-masa-pandemi-covid-19#.XwQCOKEzbIV


BAGIKAN