Usul Kenaikan Jabatan Akademik Dosen ke Guru Besar/Profesor

Dalam rangka pelaksanaan penilaian angka kredit dosen untuk kenaikan jabatan akademik dosen ke jenjang Guru Besar/Profesor, dengan ini perlu kami sampaikan hal hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 67 Ayat (4) pemberhentian dosen karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada usia 65 (enam puluh lima) tahun.
  2. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil pasal 5 disebutkan bahwa "Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS karena mencapai batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan pasal 4, diberitahukan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan 1 (satu) tahun sebelum ia mencapai batas usia pensiun tersebut".

Sehubungan dengan butir 1 dan 2 di atas, pengajuan usulan kenaikan jabatan ke jenjang Guru Besar/Profesor disampaikan kepada kami paling lambat 1 (satu) tahun sebelum dosen pengusul mencapai batas usia pensiun, diberlakukan mulai 1 Januari 2021. Dengan demikian Surat Edaran Direktur Jenderal Sumber Daya lptek dan Pendidikan Tinggi Nomor 1142/D2/KP/2016 tanggal 9 Mei 2016 tidak berlaku.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terimakasih.

Surat Edaran Usul Kenaikan Jabatan Akademik Dosen ke Guru Besar/Profesor


BAGIKAN