Dalam rangka pelaksanaan penilaian angka kredit dosen untuk kenaikan jabatan akademik dosen ke jenjang Guru Besar/Profesor, dengan ini perlu kami sampaikan hal hal sebagai berikut:
Sehubungan dengan butir 1 dan 2 di atas, pengajuan usulan kenaikan jabatan ke jenjang Guru Besar/Profesor disampaikan kepada kami paling lambat 1 (satu) tahun sebelum dosen pengusul mencapai batas usia pensiun, diberlakukan mulai 1 Januari 2021. Dengan demikian Surat Edaran Direktur Jenderal Sumber Daya lptek dan Pendidikan Tinggi Nomor 1142/D2/KP/2016 tanggal 9 Mei 2016 tidak berlaku.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terimakasih.
Surat Edaran Usul Kenaikan Jabatan Akademik Dosen ke Guru Besar/Profesor