Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan nomor 231/B/LL/2016 tanggal 24 Maret 2016 hal tersebut di atas, dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka penyempurnaan Laman KKNI (CP-KKNI), maka Uji Publik Capaian Pembelajaran pada laman KKNI tersebut diperpanjang untuk memberikan kesempatan kepada Perguruan Tinggi yang belum memberikan masukan sampai dengan tanggal 22 April 2016 sehingga Capaian Pembelajaran tersebut dapat segera ditetapkan oleh Menristek dikti sesuai dengan Peraturan Menristek dikti nomor: 44 Tahun 2015 Pasal 7 ayat (4)..