Menindaklanjuti surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kemristekdikti nomor 253/E5.2/TU/2017 tanggal 17 Februari 2017 perihal sebagaimana tersebut dalam pokok surat, dengan hormat kami beritahukan bahwa berdasarkan Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor, diperlukan banyak sekali jurnal nasional sebagai media publikasi khususnya bagi Lektor Kepala. Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka pembinaan terbitan jurnal ilmiah di Indonesia menuju terakreditasi nasional dan bereputasi Internasional, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan perlu melakukan pemetaan kondisi jurnal elektronik di Indonesia sehingga dapat dilakukan pendampingan dan percepatan akreditasi serta internasionalisasi.
Berdasarkan hal tersebut, pihak Kemenristekdikti meminta perguruan tinggi, lembaga litbang, serta pengelola terbitan berkala ilmiah yang sudah menerbitkan jurnal secara elektronik serta memiliki e-ISSN namun belum terakreditasi nasional atau bereputasi internasional untuk segera mendaftarkan jurnal yang berada di lingkungan kerjanya pada laman Arjuna (http://arjuna.ristekdikti.go.id) dan melakukan evaluasi diri (tanpa submit akreditasi). Hasil evaluasi diri yang dilakukan akan diverifikasi oleh tim Kemenristekdikti untuk diklasifikasikan, sehingga dapat mengikuti program pendampingan menuju jurnal terakreditasi nasional dan bereputasi Internasional. Pengisian evaluasi diri di laman Arjuna untuk program pendampingan jurnal elektronik diharapkan dilaksanakan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2017.