Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 yang menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maka perlu adanya perubahan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal yang sama. Hal ini disampaikan oleh Dr. Kelik Endro Suryono, S.H., M.Hum. yang merupakan Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Widya Mataram (UWM) dalam acara Penyelenggaran Kajian tentang Perundang-Undangan DPRD Kota Surakarta yang diselenggarakan pada Rabu (24/8/2023) di Hotel The Rich Jogja. Acara ini diselenggarakan oleh Sekretariat Dewan DPRD.
Lebih lanjut, dosen FH UWM ini menambahkan bahwa Perda Nomor 8 tahun 2017 harus disesuaikan karena landasan hukumnya berubah. “Kaitannya dgn hal tsb DPRD Surakarta melakukan kajian terhadap Perda tsb untuk disesuaikan dgn PP no 1 th 2023 yg harapannya menjadi dasar dlm perubahan Perda no 8 th 2017,” pungkas dosen S2 FH UWM ini.
Humas@UWM