Timbulnya kejahatan merupakan permasalahan sosial yang kompleks dan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya adalah faktor sosial-ekonomi. Ketidakadilan sosial dan ekonomi seringkali menjadi pemicu timbulnya kejahatan. Ketimpangan ekonomi, kemiskinan, dan kesenjangan sosial dapat menciptakan frustrasi dan ketidakpuasan dalam masyarakat. Ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan, perumahan, dan pendidikan, dapat mendorong individu untuk mencari cara-cara ilegal untuk bertahan hidup. Hal ini disampaikan oleh Said Munawar, S.H., M.H. yang merupakan Wakil Dekan (WD) I Fakultas Hukum (FH) Universitas Widya Mataram (UWM) padaSenin (31/7) di Gedung FH UWM, Kampus I UWM, Dalem Mangkubumen, Yogyakarta.
Faktor lain yang dapat mempengaruhi adalah pengaruh lingkungan. Lingkungan di mana seseorang tumbuh dan berkembang juga dapat mempengaruhi potensi mereka untuk terlibat dalam kejahatan. “Lingkungan yang terpapar kekerasan, konflik, atau pergaulan dengan pelaku kriminal dapat mempengaruhi perilaku seseorang dan meningkatkan risiko mereka untuk menjadi bagian dari kejahatan,” tambahnya.
Dalam rangka mengatasi kejahatan, perlu adanya pendekatan yang holistik yang melibatkan berbagai sektor masyarakat, termasuk pemerintah, lembaga hukum, masyarakat sipil, dan institusi pendidikan. “Upaya untuk mengurangi faktor-faktor risiko tersebut melalui program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan perbaikan sistem peradilan pidana dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mengurangi tingkat kejahatan dalam masyarakat,” pungkasnya.
Humas@UWM