Kesediaan sebagai Penyelenggara Program KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta

Dalam rangka implementasi Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan akan kembali memberikan bantuan pendidikan kepada calon mahasiswa yang akan melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi dalam bentuk Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka Tahun 2024. Sehubungan dengan hal tersebut,kepadaPerguruan Tinggi Swasta yang pada tahun ini bersedia menyelenggarakan program dimaksud agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Program KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 adalah bantuan sosial bagi calon mahasiswa yang kurang mampu dan telah divalidasi kelayakannya untuk dapat kuliah diperguruan tinggi dengan jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke Perguruan tinggi berdasarkan Akreditasi Program Studi serta mahasiswa penerima Program KIP Kuliah Merdeka mendapatkan bantuan biaya hidup yang ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima dan merupakan hak mahasiswa yang digunakan sepenuhnya oleh mahasiswa untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan oleh perguruan tinggi untuk tambahan biaya pendidikan yang sudah ditanggung oleh pemerintah.
  2. Skema biaya hidup yang diberikan kepada calon mahasiswa terpilih mengikuti klaster yang telah ditentukan oleh Puslapdik yang didasarkan pada hasil Survei Besaran Biaya Hidup dan Survei Sosial Ekonomi Nasional oleh Badan Pusat Statistik yaitu : Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman sebesar Rp1.100.000,-/bulan, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunung Kidul sebesar Rp800.000,-/bulan
  3. Biaya pendidikan diusulkan oleh PTS kepada Puslapdik berdasarkan rata-rata besaran biaya pendidikan mahasiswa non KIP Kuliah Merdeka di masing-masing program studi pada tahun akademik yang sama atau 1 (satu) tahun sebelumnya, dan besarannya menyesuaikan akreditasi prodi yang diusulkan yaitu akreditasi A dan Unggul maksimal Rp12.000.000 khusus untuk prodi bidang kesehatan dan maksimal Rp8.000.000,- untuk prodi non kesehatan. Akreditasi B dan Baik Sekali maksimal sebesar Rp4.000.000,- serta  akreditasi C dan Baik maksimal sebesar Rp2.400.000,-. 
  4. Dengan jaminan biaya pendidikan ini, PTS tidak diperbolehkan meminta tambahan biaya apa pun yang terkait operasional pendidikan penerima Program KIP Kuliah Merdeka atau terkait langsung dengan proses pembelajarannya. Namun biaya yang telah dibayarkan ke PTS tidak termasuk untuk menanggung: a. Biaya jas almamater atau jas praktikum; b. Biaya asrama; c. Biaya pendukung pelaksanaan KKN, PKL, atau magang; d. Biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri; e. Biaya wisuda.
  5. PTS atau pihak lain tidak boleh memanfaatkan, menggunakan, atau mengambil biaya hidup penerima Program KIP Kuliah baik melalui buku rekening tabungan dan/atau ATM, termasuk juga tidak boleh menyimpan buku rekening tabungan dan ATM biaya hidup penerima Program KIP Kuliah serta tidak diperbolehkan membuat kesepakatan apapun dengan calon mahasiswa penerima KIP Kuliah terkait tambahan biaya pendidikan selain yang telah disebutkan dalam poin 4.
  6. Informasi lebih lanjut mengenai Program KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 dapat diakses pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/panduandan Persesjen Nomor 13 Tahun 2023.

Selanjutnya terkait teknis pengusulan kuota oleh PTS ke LLDikti Wilayah V mengikuti skema sebagai berikut:

  1. Kuota Program KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 akan diberikan kepada PTS yang mempunyai akreditasi prodi A/Unggul, B/Sangat baik dan C/Baik dan dibuktikan dengan terdatanya akreditasi pada laman https://pddikti.kemdikbud.go.id serta muncul di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id ketika disinkronkan dengan data PDDIKTI.  Bagi PTS yang memiliki prodi baru dengan peringkat akreditasi C yang mana merupakan akreditasi minimumdan data akreditasinya tidak muncul dilaman PDDIKTI maupun laman SIM KIP belum dapat kami akomodir untuk memperoleh kuota KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024;
  2. PTS menyampaikan usulan kuota Program KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 melalui tautanhttps://bit.ly/usulankuotakipk2024dan mengunggah dokumen-dokumen sebagai berikut: a. Surat permohonan usulan kuota Program KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Pimpinan PTS; b. Daftar prodi yang diusulkan sebagai penyelenggara KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024; c. Surat pernyataan kesediaan dan kesanggupan (pakta integritas)sebagai penyelenggara Program KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024;

Usulan kuota dan dokumen pendukung kami terimaselambat-lambatnya pada tanggal 3 Mei 2024.

Perlu kami informasikan bahwa usulan kuota dari masing-masing PTS bukan merupakan kuota final, namun akan disesuaikan dengan jumlah kuota yang dimiliki oleh LLDikti Wilayah V.  Adapun yang menjadi dasar pertimbangan dari LLDikti Wilayah V dalam menentukan kuota bagi masing-masing PTS sebagai berikut:
1.    Jumlah penerima Program KIP Kuliah pada PTS tahun sebelumnya serta konsistensi dalam menyelenggarakan KIP Kuliah setiap tahun;
2.    Daya tampung mahasiswa tiap prodi yang akan menyelenggarakan Program KIP Kuliah;
3.    Masa berlaku akreditasi PT dan akreditasi program dan wajib tercantum pada laman PDDIKTI dan disinkronkan di laman SIM KIP;
4.    Evaluasi dan kebijakan LLDikti Wilayah V yang meliputi:
a.    PTS tidak sedang dalam sengketa, tidak sedang dalam konflik, permasalahan hukum dan tidak sedang dalam pemantauan, pembinaan maupun menerima sanksi baik dari LLDikti Wilayah V maupun dari Kemdikbudristek;
b.    Perguruan tinggi dengan pengelolaan KIP Kuliah yang baik (tidak ada pengaduan baik dari masyarakat maupun mahasiswa terkait pengelolaan KIP Kuliah);
c.    Tidak pernah menjadi temuan dalam Supervisi yang dilakukan oleh Puslapdik maupunaudit oleh Tim Inspektorat Jenderal;
d.    Telah membentuk Satgas PPKS sebagai bentuk implementasi dari Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan PTS;
e.    Tidak sedang dalam proses migrasi data PDDikti akibat penggabungan dan atau perubahan bentuk PTS.

Selanjutnya kuota final Program KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 akan kami sampaikan kepada masing-masing PTS melalui surat resmi dari LLDikti Wilayah V. 

Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.

 

Unduh Surat Resmi DISINI
 


BAGIKAN