Yth.
Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta
di tempat
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi, bersama ini kami sampaikan salinan keputusan sebagai terlampir. Keputusan ini merupakan pemutakhiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 163/E/KPT/2022 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan menyebarluaskan informasi ini kepada satuan kerja terkait di lingkungan Saudara dan mengacu pada keputusan dimaksud dalam pelaksanaan administrasi akademik dan program studi sebagaimana mestinya.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih
TTD
Kepala LLDIKTI Wilayah V