Pembayaran Gaji ke 13 Tahun 2020

Sehubungan dengan PP Nomor 44 tahun 2020 tentang Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima
Pensiun atau Tunjangan, dapat kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut :

  1. LLDikti Wilayah V Yogyakarta telah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) Gaji ke 13 Tahun 2020 pada Tanggal 07 Agustus 2020, dan telat terbit SP2D atas pembayaran tersebut pada tanggal 10 Agustus 2020.
  2. Penerima Gaji ke 13 tahun 2020 adalah semua PNS di lingkungan LLDikti Wilayah V baik Pegawai Administrasi maupun Dosen DPK
  3. Gaji ke 13 diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juli 2020
  4. Komponen Gaji ke 13 yang diberikan meliputi : Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Jabatan/Umum
  5. Dimohon para penerima untuk mengecek ke rekening masing-masing. Jika dana tersebut belum masuk atau terdapat ketidaksesuaian, silakan menghubungi Sub Bagian Perencanaan dan Penganggaran LLDikti Wilayah V via email ke alamat : kopertis5.keuangan@gmail.com dengan mencantumkan : Nama, PTS dan Print Out atau ScreenShoot transaksi minimal sampai tanggal 11 Agustus 2020.

Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


BAGIKAN