Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
Penyelenggara Program KIP Kuliah Tahun 2025
di Lingkungan LLDikti Wilayah V
Yogyakarta
Menyusuli surat kami Nomor: 3509/LL5/LP.01.01/2024 tanggal 24 Juli 2025 perihal Kesediaan sebagai Penyelenggara Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah Tahun 2025 serta memperhatikan usulan kuota KIP Kuliah Tahun 2025 yang telah Saudara sampaikan, dengan hormat kami informasikan bahwa rangka mendukung peningkatan akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu, LLDIKTI Wilayah V telah menetapkan pembagian kuota Program KIP Kuliah Tahun 2025 bagi Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan LLDIKTI Wilayah V sebagaimana tercantum pada Lampiran 1 surat ini. Sehubungan dengan hal tersebut, kami menghimbau agar Perguruan Tinggi:
- Memastikan masa berlaku akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi selalu dalam status aktif, karena merupakan syarat wajib penyelenggaraan program KIP Kuliah;
- Mengelola penerimaan mahasiswa penerima KIP Kuliah secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaporkan data penerima KIP Kuliah secara tepat waktu dan akurat ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti);
- Melakukan sosialisasi, pembinaan dan pendampingan kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah agar dapat menyelesaikan studi tepat waktu;
Selanjutnya, teknis pelaksanaan Program KIP Kuliah Merdeka Tahun 2025 sebagai berikut:
- Melakukan seleksi calon mahasiswa penerima Program KIP Kuliah Tahun 2025 sesuai dengan pedoman pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2025 dan Kepsesjen Nomor 7 Tahun 2025 tentang petunjuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi;
- Mencalonkan dan menetapkan mahasiswa yang lolos seleksi sebagai penerima Program KIP Kuliah Tahun 2025 pada SIM KIP Kuliah di laman https://kipkuliah.kemdiktisaintek.go.id/sim/auth/login sesuai dengan alokasi kuota yang dimiliki masing-masing PTS;
- Dalam menetapkan calon mahasiswa sebagai penerima Program KIP Kuliah, PTS diharapkan memprioritaskan sasaran yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah;
- Berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
- Bagi Mahasiswa yang tidak memiliki kriteria pada nomor 3 point a sampai dengan d, PTS dapat menetapkan calon mahasiswa penerima program KIP Kuliah Tahun 2025 dengan persyaratan miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan:
- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000,- setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,- dan
- Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu, disertai dengan bukti dukung antara lain rekening listrik dan foto rumah. Semua dokumen dan bukti akan diverifikasi dan validasi oleh Perguruan Tinggi
- Dalam hal PTS menetapkan calon mahasiswa penerima Program KIP Kuliah Merdeka berdasarkan pada kriteria nomor 3 poin e maka:
- Prosentase mahasiswa yang diterima maksimal 10% dari kuota yang dimiliki oleh PTS;
- Pimpinan PTS wajib membuat surat pernyataan (bermaterai) yang menyatakan bahwa dari hasil seleksi, calon mahasiswa tersebut dinyatakan layak sebagai penerima KIP Kuliah Tahun 2025 pada masing masing PTS;
- Wajib mengunggah dokumen surat keterangan penghasilan orang tua atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada akun KIP Kuliah mahasiswa>>detail informasi>>ekonomi>>dokumen pendukung keadaan ekonomi.
- PTS wajib mengisi data Laporan UKT Tahun 2024 pada laman https://kipkuliah.kemdiktisaintek.go.id/sim/auth/login pada menu laporan UKT Prodi PT yang penghitungannya berdasarkan pada tata cara penghitungan UKT Rataan tahun 2023 (pendampingan oleh Puslapdik);
Selanjutnya demi kelancaran proses pengajuan pencairan dana bantuan, PTS agar mengirimkan data dukung Program KIP Kuliah Tahun 2025 sebagai berikut:
- Surat Keputusan Pengelola KIP Kuliah pada masing-masing PTS yang ditetapkan oleh Pimpinan PTS dengan susunan keanggotaan sekurang-kurangnya terdiri atas Ketua, Anggota dan Operator (format menyesuaikan masing-masing PTS mengacu pada Kepsesjen Nomor 7 Tahun 2025);
- Berita Acara seleksi dan penetapan usulan mahasiswa penerima Program KIP Kuliah Tahun 2025 (format menyesuaikan masing-masing PTS);
- Surat Keputusan Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta tentang usulan mahasiswa yang ditetapkan sebagai penerima Program KIP Kuliah Tahun 2025 sesuai format pada lampiran 2;
- Data mahasiswa yang diusulkan sebagai penerima Program KIP Kuliah Tahun 2025 untuk pembukaan rekening tabungan sesuai format pada lampiran 3;
- Surat Keputusan atau penetapan biaya kuliah untuk tahun akademik 2025 pada masingmasing PTS;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pimpinan PTS (bermaterai) sesuai format pada lampiran 4;
- Surat pernyataan mahasiswa (bermaterai) sebagai mahasiswa penerima Program KIP Kuliah Tahun 2025 sesuai format pada lampiran 5;
- Surat persetujuan orang tua/wali penerima Program KIP Kuliah Tahun 2025 (format menyesuaikan masing-masing PTS);
- Surat pernyataan pimpinan PTS (bermaterai) untuk calon mahasiswa penerima Program KIP Kuliah yang ditetapkan dengan persyaratan surat keterangan penghasilan orang tua dan atauSKTM;
- Data dukung tersebut pada nomor 1 s.d 9 dapat disampaikan ke LLDikti Wilayah V selambat-lambatnya pada tanggal 15 September 2025 melalui tautan https://bit.ly/DokumenKIPK2025.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih