Pengelolaan Layanan Mahasiswa Asing Selama Masa Pandemi Covid-19

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi non Vokasi 
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah V Ygyakarta 

Menindaklanjut surat Direktur Jendral Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 347/E.E3/KM/2020 tanggal 9 April 2020 hal Pengelolaan Layanan Mahasiswa Asing Selama Masa Pandemi Covid-19, dengan hormat kami informasikan bahwa Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19,  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk ke Wilayah Negara RI dan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tertanggal 17 Maret 2020 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, dengan hormat kami sampaikan hal berikut: 

  1. Menjaga keselamatan dan kesehatan mahasiswa asing yang tengah menempuh studi di Indonesia khususnya selama masa pandemi Covid-19 merupakan tanggung jawab Perguruan Tinggi sebagai penjamin keberadaan mahasiswa asing di Indonesia;
  2. Perguruan tinggi wajib mematuhi himbauan pemerintah untuk secara aktif mencegah penyebaran Covid-19 terutama di lingkungan kampus dan memastikan bahwa mahasiswa asing memahami situasi yang tengah berkembang dan mematuhi langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterapkan oleh masing-masing perguruan tinggi. Dalam hal ini, mahasiswa asing dihimbau untuk melakukan social distancing dan tidak diperkenankan melakukan perjalanan lintas daerah dengan alasan apapun; 
  3. Bagi mahasiswa asing yang saat ini sedang menjalani studinya, dihimbau untuk tidak pulang ke negara asalnya dengan alasan apapun hingga situasi telah dinyatakan kondusif oleh pihak yang berwenang. Apabila mahasiswa asing bersikeras untuk kembali ke negara asalnya, Perguruan Tinggi wajib memastikan bahwa mahasiswa tersebut dalam kondisi sehat dan tidak terinfeksi Virus Covid-19 dan meminta untuk menandatangani Surat Pernyataan bahwa mahasiswa yang bersangkutan pulang ke negara asalnya atas kemauan/ permintaan sendiri dan memahami segala resiko yang akan terjadi selama perjalanan pulang serta bertanggung jawab penuh atas keputusan tersebut
  4. Selama masa Pandemi Covid-19, Perguruan Tinggi dihimbau untuk tetap melanjutkan proses pembelajaran bagi mahasiswa asing dengan memaksimalkan penggunaan media daring sesuai arahan Mendikbud melalui SE Mendikbud Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tertanggal 17 Maret 2020
  5. Bagi mahasiswa asing yang telah menyelesaikan studinya namun tidak bisa kembali ke negara asalnya karena terdampak pandemi Covid-19, diperbolehkan untuk menunda dan menyesuaikan jadwal kepulangannya hingga kondisi kembali kondusif sesuai arahan pihak berwenang. Mohon merujuk pada Peraturan MenkumHAM Nomor 11 tahun 2020 dan selalu melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi setempat untuk memastikan keabsahan Dokumen Keimigrasian mahasiswa asing selama berada di Indonesia dan menunggu jadwal kepulangan; 
  6. Pelayanan penerbitan Izin Belajar bagi Mahasiswa Asing yang dikelola oleh Direktorat Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi akan tetap berjalan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.) Tidak melayani permohonan Izin Belajar Baru untuk mahasiswa asing yang baru diterima di perguruan tinggi dan baru akan mulai belajar pada Semester Ganjil tahun 2020 (Agustus – September 2020). Perguruan tinggi disarankan untuk menjadwalkan ulang kedatangan mahasiswa asing baru dan memaksimalkan media daring dalam menjalankan proses pembelajaran hingga situasi telah dinyatakan aman dan kondusif .

b.) Melayani permohonan Perpanjangan Izin Belajar untuk mahasiswa asing pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang saat ini masih menempuh studi di Indonesia.

Sekiranya terjadi kasus infeksi Covid-19 yang menimpa mahasiswa asing di Perguruan Tinggi, mohon melaporkan kepada kami melalui tautan bit.ly/covidmhsasing untuk selanjutnya akan dilakukan koordinasi penanganan dengan pihak terkait. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih.  

Unduh Surat Edaran


BAGIKAN