Dalam rangka memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah terjangkau dan terukur kepada masyarakat serta dengan memperhatikan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 81 Tahun 2014 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi maka disusunlah standar pelayanan untuk pengesahan fotokopi ijazah/transkrip/ akta/ SKPI/ Surat Keterangan Pengganti bagi Perguruan Tinggi Swasta yang telah resmi ditutup di lingkungan Kopertis Wilayah V Yogyakarta berikut alur pelayanan (Lampiran 1) serta daftar alamat legalisir PTS yang sudah tidak aktif (Lampiran 2)