Percepatan Pembukaan Program Studi Kedokteran, Spesialis, dan Profesi Apoteker

Menindaklanjuti hasil pertemuan Komite Bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 26 Februari 2024 di kantor Kemenkes yang dipimpin oleh Wakil Menteri Kesehatan, serta memperhatikan surat Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) nomor 0177/E.E3/DT.03.02/2024 tertanggal 1 Maret 2024 yang menyebabkan multi persepsi pada Perguruan Tinggi (PT) pengusul dan pemangku kepentingan terkait, dengan ini kami sampaikan:

  • Dalam hal aspek Sumber Daya Manusia terkait Dosen yang diusulkan pada Program Studi Kedokteran Sarjana dan Pendidikan Profesi Dokter Program Profesi serta Program Studi Kedokteran Gigi Sarjana dan Pendidikan Profesi Dokter Gigi Program Profesi belum memenuhi, maka PT Pengusul dapat mengusulkan Calon Dosen penugasan dari PT Pembina maksimal tiga orang Calon Dosen sebagai Dosen Tetap sementara, serta menyediakan  Calon Dosen yang sedang kuliah sesuai bidang yang dibutuhkan untuk menjadi Dosen Tetap menggantikan Dosen penugasan dari PT Pembina tersebut;
  • Dalam rangka pemenuhan persyaratan Calon Dosen dengan latar belakang pendidikan Dokter Spesialis forensik pada usul pembukaan program studi Kedokteran Program Sarjana dan Pendidikan Profesi Dokter, PT Pengusul dapat bekerjasama dengan RS milik POLRI dan RS milik Pemerintah. Calon Dosen dengan latar belakang dokter yang sudah memiliki NIDK diperbolehkan untuk diusulkan dalam pemenuhan syarat ini;
  • Bagi PTN/PTS yang mengusulkan program studi Spesialis, Program Subspesialis serta Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker,  syarat rekomendasi dari Kolegium dan Asosiasi Profesi Apoteker tidak lagi menjadi prasyarat wajib dalam rangka pembukaan usul program studi Kedokteran Program Spesialis dan Program Subspesialis serta Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker, mengingat proses evaluasi usulan dan evaluasi lapangan usul pembukaan program studi tersebut akan melibatkan Kolegium dan Asosiasi Profesi Apoteker;
  • Dengan terbitnya surat ini, maka surat Plt. Dirjen Diktiristek nomor 0177/E.E3/DT.03.02/2024 tertanggal 1 Maret 2024 dinyatakan tidak berlaku.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

Unduh surat Percepatan Pembukaan Program Studi Kedokteran, Spesialis, dan Profesi Apoteker


BAGIKAN